Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahuan Simpan Paket Sabu Siap Edar di Rumah Dinasnya, 2 Pegawai Lapas Palu Ditangkap dan Dipecat

Kompas.com - 07/10/2021, 19:15 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Polisi menangkap dua pegawai Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas IIA Palu, Sulawesi Tengah.

Kedua orang yang ditangkap berinisial RH dan RF.

Mereka ditangkap karena diduga menyimpan paket sabu siap edar di rumah dinasnya di Kompleks Perumahan Lapas Palu.

Kepala Kepolisian Resor Palu AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, keduanya merupakan pegawai Lapas Palu yang bertanggung jawab menjaga narapidana sakit.

Baca juga: Simpan 3,9 Kilogram Sabu di Rumah Dinas, 2 Pegawai Lapas Palu Dipecat

Adapun jumlah sabu yang mereka simpan sebanyak 3,9 kilogram.

Berdasar keterangan pelaku, barang tersebut diambil dari Kabupaten Parigi Moutong. Rencananya, sabu itu bakal diedarkan di Kota Palu.

Saat penangkapan, pelaku terpaksa ditembak di bagian kaki lantaran coba melarikan diri.

"Kedua pelaku ditangkap di kompleks perumahan LP Petobo karena melakukan perlawanan saat digerebek, maka polisi terpaksa melumpuhkan dengan menembak pada bagian kaki pelaku," ujar Bayu dalam konferensi pers, Senin (4/10/2021).

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya 11 Polisi Berpangkat Bintara hingga Perwira Jual Sabu Hasil Tangkapan ke Bandar Narkoba

 

Berujung pemecatan

Foto//Suasana Apel Upacara Pemecatan Tiga Orang Pegawai Lapas Palu Dihalaman Lapas Kelas II A Palu Pada Rabu(6/10) MANSUR K103-15 Foto//Suasana Apel Upacara Pemecatan Tiga Orang Pegawai Lapas Palu Dihalaman Lapas Kelas II A Palu Pada Rabu(6/10)

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah Lilik Sujandi menjelaskan, akibat peristiwa tersebut, RH dan RF diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaannya.

"Dua orang itu sudah pemeriksaan dan sudah diberhentikan status kepegawaiannya, nanti setelah jalan pidananya baru dilakukan pemecatan," ujarnya, Rabu (6/10/2021).

Baca juga: Tiga Pria Simpan 1,8 Kg Sabu dalam Sepatu, Dihukum 13 Tahun Penjara

Lilik menuturkan, RH dan RF saat ini masih diperiksa polisi.

Dia menambahkan, selain RH dan RF, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah telah memecat tiga pegawai Lapas Palu lainnya.

Baca juga: Petugas Lapas Curiga Pengunjung Bawa Banyak Tulang Ayam, Ternyata Dalamnya Diisi Sabu

Ketiga orang itu diduga terlibat sindikat peredaran narkoba. Mereka sudah terlebih dahulu ditangkap. Penangkapan mereka juga terjadi pada 2021.

Lilik menerangkan, pemecatan ini merupakan bukti Kemenkumham mendukung tindakan polisi untuk mengungkap peredaran narkoba di lingkungan lapas.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Poso, Mansur | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apapun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apapun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com