Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah Lilik Sujandi menjelaskan, akibat peristiwa tersebut, RH dan RF diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaannya.
"Dua orang itu sudah pemeriksaan dan sudah diberhentikan status kepegawaiannya, nanti setelah jalan pidananya baru dilakukan pemecatan," ujarnya, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: Tiga Pria Simpan 1,8 Kg Sabu dalam Sepatu, Dihukum 13 Tahun Penjara
Lilik menuturkan, RH dan RF saat ini masih diperiksa polisi.
Dia menambahkan, selain RH dan RF, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah telah memecat tiga pegawai Lapas Palu lainnya.
Baca juga: Petugas Lapas Curiga Pengunjung Bawa Banyak Tulang Ayam, Ternyata Dalamnya Diisi Sabu
Ketiga orang itu diduga terlibat sindikat peredaran narkoba. Mereka sudah terlebih dahulu ditangkap. Penangkapan mereka juga terjadi pada 2021.
Lilik menerangkan, pemecatan ini merupakan bukti Kemenkumham mendukung tindakan polisi untuk mengungkap peredaran narkoba di lingkungan lapas.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Poso, Mansur | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.