KOMPAS.com - Polisi menangkap dua pegawai Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas IIA Palu, Sulawesi Tengah.
Kedua orang yang ditangkap berinisial RH dan RF.
Mereka ditangkap karena diduga menyimpan paket sabu siap edar di rumah dinasnya di Kompleks Perumahan Lapas Palu.
Kepala Kepolisian Resor Palu AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, keduanya merupakan pegawai Lapas Palu yang bertanggung jawab menjaga narapidana sakit.
Baca juga: Simpan 3,9 Kilogram Sabu di Rumah Dinas, 2 Pegawai Lapas Palu Dipecat
Adapun jumlah sabu yang mereka simpan sebanyak 3,9 kilogram.
Berdasar keterangan pelaku, barang tersebut diambil dari Kabupaten Parigi Moutong. Rencananya, sabu itu bakal diedarkan di Kota Palu.
Saat penangkapan, pelaku terpaksa ditembak di bagian kaki lantaran coba melarikan diri.
"Kedua pelaku ditangkap di kompleks perumahan LP Petobo karena melakukan perlawanan saat digerebek, maka polisi terpaksa melumpuhkan dengan menembak pada bagian kaki pelaku," ujar Bayu dalam konferensi pers, Senin (4/10/2021).