LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe sejak kasus bergulir 24 Maret 2021 hingga kini, Kamis (7/10/2021), belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tanggul Meraksa-Cunda, Kota Lhokseumawe, senilai Rp 4,9 miliar.
Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumwe, Miftah mengakui, belum ada perkembangan terbaru kasus itu.
Dia menyebutkan, hingga kini prosesnya masih dalam status penyelidikan di seksi pidana khusus Kejari Lhokseumawe.
Baca juga: PPKM Lhokseumawe Turun ke Level 2, Razia Protokol Kesehatan Tetap Dilakukan
“Masih seperti sebelumnya, belum ada update terbaru," kata Miftah melalui telepon ke Kompas.com, Kamis (7/10/2021).
Dia menyebutkan, statusnya masih tahap penyelidikan meskipun jaksa sudah menerima hasil audit investigasi kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.
“Nanti kami update lagi,” katanya.
Beberapa waktu lalu, Jaksa telah memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Lhokseumawe sebagai dinas yang bertanggungjawab pada proyek pembangunan tanggul itu.
Masalahnya, tanggul itu diduga fiktif. Kontraktor pembangunan proyek itu, telah mengembalikan uang pembangunan ke kas daerah Kota Lhokseumawe sebesar Rp 4,3 miliar.
BPKP Aceh menyatakan kerugian negara dalam proyek itu sebesar Rp 4,3 miliar dari total nilai proyek Rp 4,9 miliar tahun 2020.
Baca juga: ABPTP Dukung Pengungkapan Kasus Korupsi KPA, Kejati Papua: Tersangka Segera Ditetapkan