Penadah motor curian juga masih di bawah umur
Dari pengembangan yang dilakukan, kemudian pihaknya berhasil melacak lokasi para pelaku menjual hasil curiannya.
Dimana pada saat bersamaan, petugas Kepolisian berhasil mengamankan AR dan WA yang bertindak sebagai penadah motor curian.
Baca juga: Remaja Berusia 15 Tahun di Kupang jadi Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi
"Ironisnya kedua penadah yang kami amankan ini masih di bawah umur," terang Salahuddin.
Bahkan dari tangan kedua remaja tersebut, Salahuddin mengaku pihaknya berhasil menyita lima unit sepeda motor, di antaranya tiga unit Yamaha Mio.
“Sepeda motor curian tersebut disembunyikan di ruko belakang Mitra Mall Batu Aji,” jelas Salahuddin.
"Atas perbuatan mereka, ketiganya akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara," tambah Salahuddin mengakhiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.