JEMBER, KOMPAS.com – Polsek Sukorambi menetapkan AN, penadah barang curian berupa tablet milik SMKN 5 Jember sebagai tersangka, Kamis (7/10/2021).
Tablet tersebut dijual secara bertahap sebanyak 90 unit.
Kapolsek Sukorambi AKP Sigit Budiono menjelaskan, BY, pelaku pencurian tablet itu menjual pada AN yang memiliki sebuah konter di Kecamatan Sumbersari, Jember.
Baca juga: 378 Tablet di SMKN 5 Jember Raib, Ternyata Dicuri Staf TU Honorer
Apabila kondisi tablet sudah tidak terlalu bagus, BY menjual dengan harga Rp 300.000.
Namun apabila barang masih bagus, maka dijual seharga Rp 500.000 hingga Rp 800.000.
“Kami sudah melakukan penyitaan terhadap barang-barang itu,” kata Sigit saat konferensi pers di Mapolsek Sukorambi, Kamis.
Jumlah tablet yang dijual oleh pelaku BY pada AN mencapai sekitar 90 unit tablet.
Sementara, yang berhasil diamankan oleh polisi sebanyak 25 unit.
“Sisanya barang tersebut dijual, nota sudah ada, namun tidak tertera telepon, sulit untuk mencari pembelinya,” papar dia.
Akibat perbuatannya, penadah tablet tersebut dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.
“Karena membeli barang dari hasil kejahatan,” terang Sigit.
Sementara itu, pelaku AN mengaku dirinya tidak mengetahui apabila barang tersebut merupakan hasil dari pencurian.
Sebab, pelaku BY mengaku menjual barang dari toko milik teman yang tutup.
“Dia bilang barang-barangnya dijual, akhirnya saya terima,” tambah dia.
Selain itu, AN juga mengaku tidak mengetahui bila barang tersebut milik sekolah.