Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikat Pengedar Solar Ilegal di Tegal Ditangkap Polisi, Ini Modusnya

Kompas.com - 07/10/2021, 15:16 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus dugaan peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar yang diperjualbelikan untuk industri perikanan di Pelabuhan Jongor, Kota Tegal, Jawa Tengah.

Dalam kasus ini, dua orang pelaku diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka berinisial Al sebagai Kepala Cabang PT Sembilan Muara Abadi Petrolium Gas Cabang Semarang, dan HH staf operasional perusahaan.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pencuri 13.000 Liter BBM Jenis Solar Milik Pertamina

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Mohammad Yassin Kosasih mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi yang terjadi di Pelabuhan Perikanan Jongor, Kota Tegal.

"Harga jualnya berkisar Rp 7.500 sampai Rp 7.800 per liter. Seharusnya harga resmi dari PT Pertamina adalah berkisar Rp 8.000- Rp 9.000 per liter," kata Yassin dalam konferensi pers di Terminal BBM Tegal, Jawa Tengah, Kamis (7/10/2021).

Yassin menjelaskan, berdasarkan informasi tersebut, Tim Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Poli bersama Tim Kapal Patroli KP Anis Macan 4002 melakukan penyelidikan.

Hasilnya, ditemukan 3 unit truk tangki biru putih bertuliskan PT Sembilan Muara Abadi Petrolium Gas di Pelabuhan Perikanan Jongor Kota Tegal yang sedang melakukan pengisian BBM jenis solar ke kapal motor (KM) Mekar Jaya 3.

"Hasil pemeriksaan awal bahwa BBM jenis solar tersebut berasal dari gudang yang berada di wilayah Desa Bergas Kidul, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang," ungkap Yassin.

Dijelaskan Yassin, hasil pengembangan Tim Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di gudang bongkar muat di Kabupaten Semarang tersebut diketahui dioperasionalkan oleh PT Sembilan Muara Abadi Petrolium Gas cabang Semarang.

Disampaikan Yassin, modus operandi yaitu membeli BBM jenis solar di SPBU yang berada di wilayah Ungaran, Bawen, Salatiga, dan Semarang dengan harga Rp 5.150 per liter, menggunakan sarana mobil truk dan mobil boks, yang dimodifikasi dengan menambahkan tangki.

Baca juga: Diduga Timbun Solar Bersubsidi, Seorang Warga Ditangkap Polisi

Dengan rata-rata pembelian dalam sekali transaksi yaitu Rp 300.000-Rp 500.000, dan dilakukan secara berulang hingga tangki modifikasi mencapai muatan maksimal 3 ton.

"Selama sehari, perusahaan ini mampu membeli solar hingga 20 ton. Dari pemeriksaan, mereka sudah berjalan sejak April hingga September 2021," ujar Yassin.

Setelah membeli solar dari SPBU, kemudian BBM tersebut dipindahkan ke tangki duduk yang berada di gudang PT Sembilan Muara Abadi Petrolium Gas cabang Semarang guna dilakukan pemuatan ke truk tangki perusahaan.

BBM selanjutnya dijual ke konsumen industri pada sektor perikanan yaitu kapal-kapal perikanan yang berada di Pelabuhan Perikanan Jongor Kota Tegal, Pelabuhan Perikanan Juwana, dan Pelabuhan Perikanan Rembang Jawa Tengah dengan harga Rp 7.500 per liter.

"Al dan HH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Semarang dan dipindahkan ke Rumah Tahanan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri guna proses hukum lebih lanjut," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com