Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah berhasil mengungkap satu sindikat jaringan pelaku penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi.
Petugas menyita sejumlah aset berupa 8 truk tangki, 14 kendaraan modifikasi, 2 tangki duduk, dan 1 unit mobil merk Fortuner dengan jumlah aset sebesar Rp 3,6 miliar.
Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp 49.780.000.000.
Akibat perbuatannya, AL dan HH terancam pidana enam tahun dan denda Rp60 Miliar, sesuai Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Pasal 55 KUHP.
Region Manager Supply dan Distribution Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Yardinal, mengapresiasi pengungkapan kasus yang dilakukan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Disampaikan Yardinal, penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena sangat merugikan masyarakat dan negara.
Terutama bagi hak para pengguna BBM bersubsidi seperti angkot dan nelayan.
"Kami mendukung sepenuhnya upaya kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM bersubsidi ini," kata Yardinal.
Yardinal mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi.
"Apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Call Center 135," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.