Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Vonis Mati 4 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh

Kompas.com - 07/10/2021, 11:28 WIB
Abba Gabrillin

Editor

Sumber Antara

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, memvonis hukuman mati terhadap empat terdakwa kasus narkoba.

Seperti dikutip dari Antara, vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Rabu (6/10/2021).

Sidang dipimpin hakim Apriyanti serta didampingi dua hakim anggota, M Zaky dan Khalid.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar 50 Kilogram Sabu-sabu Jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta

Sidang tersebut dihadiri tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur Harry Arfhan, Cherry Arrida dan M Iqbal.

Sementara para terdakwa menghadiri persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Aceh Timur.

Adapun para terdakwa yang divonis mati yakni Zakaria AB alias Jek bin Abu Bakar (50), Zakaria alias Jek Telkom bin Ibrahim (43), Marzuki alias Riki bin Hasan Ibrahim (30).

Ketiganya merupakan warga Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Sedangkan Julkifli alias Midun bin Muhammad (27), merupakan warga Nurussalam, Aceh Timur.

Sementara seorang terdakwa lainnya bernama Khairul Bahri (48), meninggal dunia pada Senin (13/9/2021), karena sesak napas dan mengalami sakit jantung.

Baca juga: Kasus Sabu 50 Kilogram, 1 Divonis Mati dan 3 Dihukum Penjara Seumur Hidup

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan atau vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa yang dibacakan dalam sidang sebelumnya.

Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Begitu juga dengan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim memberikan waktu dua pekan kepada para pihak untuk menyatakan tanggapan atas vonis mati tersebut.

Sebelumnya, para terdakwa ditangkap personel Polres Aceh Timur pada 23 Maret 2021.

Mereka ditangkap karena menyelundupkan 50 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di perairan Aceh Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com