Tujuh orang ditetapkan tersangka
Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam insiden tersebut.
"Penetapan tersangka ini setelah kita memeriksa sebanyak 26 saksi," ujarnya.
Kata Lukman, ketujuh tersangka semuanya merupakan anggota FKamis. Dari ketujuh tersangka itu salah satunya yakni Taryadi.
Kemudian, ERYT (43) dan DRYN (46) yang merupakan pengurus F-Kamis, serta SBG (48) dan SWY (51) selaku anggota F-Kamis.
"Dua tersangka lainnya masih DPO, tapi kita sudah kantongi nama-namanya," ungkapnya.
Baca juga: Anggota DPRD dan 6 Anak Buahnya Jadi Tersangka Bentrokan Berdarah yang Tewaskan 2 Warga Majalengka
Lukman menjelaskan, dalam bentrokan tersebut, peran Taryadi adalah yang menggerakan, menghasut, kelompoknya untuk melakukan perlawanan.
"Mereka juga menghasut untuk melawan aparat," ungkapnya.
Lukman mengaku, beberapa waktu lalu, pihaknya sebenarnya hendak melaksanakan upaya penindakan terhadap aksi yang dilakukan oleh F-Kamis.
Namun, aparat justru diadang oleh LSM tersebut dengan membawa senjata tajam.
"Karena itu kami melaksanakan upaya tindakan tegas terukur terhadap para gerombolan tersebut," tegasnya.
Baca juga: Bentrokan Berdarah di Lahan Tebu Indramayu, Ini Motif Ormas yang Melakukan Provokasi