"Dibeli seharga Rp 75 juta itu pembayarannya dicicil setiap kali barang diantar oleh YP. Jadi alasan dia melakukan ini untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak lagi. Kalau ditotal saat ini keuntungan NR semua Rp 49 juta, itu sudah balik modal," sebut Harun.
Sebelumnya diberitakan, anggota Polres Bogor menangkap seorang ibu muda berinisial NR (27) karena terbukti menjual makanan kedaluwarsa bekas banjir.
NR yang merupakan warga Bekasi ini tergiur keuntungan yang lebih banyak dari menjual makanan kedaluwarsa kepada masyarakat Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan sebuah toko kelontong menjual makanan serta minuman tercemar, rusak, dan expired.
Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah gudang penyimpanan makanan kedaluwarsa milik NR.
Atas perbuatannya, NR dikenakan Pasal 62 ayat 1 UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar. (Penulis Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.