Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Toko di Bogor Jual Makanan Kedaluwarsa Bekas Banjir Bekasi, Jaringannya sampai Jakarta

Kompas.com - 07/10/2021, 08:40 WIB
Afdhalul Ikhsan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Anggota Polres Bogor menangkap seorang ibu muda berinisial NR (27) karena terbukti menjual makanan kedaluwarsa bekas banjir.

NR yang merupakan warga Bekasi ini tergiur keuntungan yang lebih banyak dari menjual makanan kedaluwarsa kepada masyarakat Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Viral, Video Atlet Peraih Medali Emas PON Papua Asal NTT Dijemput Pakai Mobil Pikap

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan sebuah toko kelontong menjual makanan serta minuman tercemar, rusak, dan expired.

Baca juga: Jabar Salip DKI Jakarta di Puncak Klasemen Medali PON XX Papua, Ridwan Kamil: Mari Gaskeun!

Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah gudang penyimpanan makanan kedaluwarsa milik NR.

"Dari pengakuan tersangka (NR) saat kita tangkap, ia mendapatkan atau membeli barang-barang itu dari seorang pegawai ritel berinisial YP di Bekasi," kata Harun di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (6/10/202).

Harun menyebut, barang-barang dari YP itu merupakan bekas banjir yang sempat menerjang wilayah Bekasi beberapa bulan lalu.

Kepada polisi, NR mengaku bekerja sama dengan YP agar barang atau makanan sisa dari musibah banjir yang menerjang retail tersebut bisa menghasilkan keuntungan.

NR menjual makanan yang sudah tercemar, rusak, dan kedaluwarsa ini kepada warga dengan harga miring di toko miliknya di wilayah Cileungsi.

"Jadi YP ini modusnya laporan ke bosnya bahwa makanan sudah dimusnahkan karena rusak bekas banjir. Tapi oleh YP, barang itu justru dijualnya kepada tersangka NR. Saat penyelidikan lebih lanjut terhadap YP, rupanya dia meninggal dunia karena Covid-19 tiga bulan lalu," beber Harun.

NR membeli barang tersebut dari YP seharga Rp 75 juta. DP yang diberikan sebesar DP Rp 25 Juta.

Setelah barang-barang laku terjual, NR membayarkan sisanya sebesar Rp 50 juta.

Jumlah pembeliannya sebanyak tiga truk engkel yang dikemas ke dalam kantong plastik sampah berwarna hitam.

Setelah barang diterima, NR membersihkannya dengan cara dilap dengan tisu dan air.

Kemudian dibazar dan dijual kepada warga tanpa memberitahukan bahwa barang tersebut merupakan bekas peristiwa banjir.

 

"Dibeli seharga Rp 75 juta itu pembayarannya dicicil setiap kali barang diantar oleh YP. Jadi alasan dia melakukan ini untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak lagi. Kalau ditotal saat ini keuntungan NR semua Rp 49 juta, itu sudah balik modal," sebut Harun.

Sejauh ini, polisi belum menemukan adanya laporan warga keracunan akibat mengonsumsi makanan dan minuman kedaluwarsa tersebut.

Selain di wilayah Bogor, polisi juga menemukan jaringan penjualan barang kedaluwarsa ini di kawasan Jakarta, dan saat ini telah ditangani Polda Jawa Barat.

Dari tangan tersangka NR, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 karung makanan, minuman yang sudah rusak dan kedaluwarsa dengan berbagai merk, satu bundel rekening koran milik tersangka, datiga karung kertas semen merek HIPS sebagai kemasan barang jenis minuman.

Atas perbuatannya, NR dikenakan Pasal 62 ayat 1 UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com