"Dibeli seharga Rp 75 juta itu pembayarannya dicicil setiap kali barang diantar oleh YP. Jadi alasan dia melakukan ini untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak lagi. Kalau ditotal saat ini keuntungan NR semua Rp 49 juta, itu sudah balik modal," sebut Harun.
Sejauh ini, polisi belum menemukan adanya laporan warga keracunan akibat mengonsumsi makanan dan minuman kedaluwarsa tersebut.
Selain di wilayah Bogor, polisi juga menemukan jaringan penjualan barang kedaluwarsa ini di kawasan Jakarta, dan saat ini telah ditangani Polda Jawa Barat.
Dari tangan tersangka NR, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 karung makanan, minuman yang sudah rusak dan kedaluwarsa dengan berbagai merk, satu bundel rekening koran milik tersangka, datiga karung kertas semen merek HIPS sebagai kemasan barang jenis minuman.
Atas perbuatannya, NR dikenakan Pasal 62 ayat 1 UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.