Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengampunan Jokowi untuk Dosen Saiful Mahdi

Kompas.com - 07/10/2021, 06:38 WIB
Daspriani Y Zamzami,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Saiful Mahdi.

Kini, nasib Saiful berada di tangan DPR RI. Adapun Presiden membutuhkan pertimbangan DPR untuk memberikan pengampunan kepada Saiful.

Baca juga: Tinggal Selangkah Lagi, Amnesti untuk Saiful Mahdi

"Makin cepat dilihat, maka akan makin cepat putusan akan terwujud. Tentunya ini adalah hal yang ditunggu oleh pihak keluarga dan dunia pendidikan di Indonesia pada umumnya,” ujar Direktur LBH Banda Aceh Syahrul dalam konferensi pers virtual yang digelar oleh Koalisi Advokasi Saiful Mahdi, Rabu (6/10/2021).

Baca juga: Paguyuban Korban Sayangkan SKB Pedoman UU ITE Tak Lindungi Saiful Mahdi hingga ke MA

Syahrul dan Koalisi Advokasi Saiful Mahdi mengapresiasi langkah pemerintah yang telah memproses permintaan amnesti itu dengan cepat.

Duduk perkara kasus Saiful Mahdi

Saiful Mahdi merupakan dosen Universitas Syiah Kuala di Aceh. 

Dia dibui karena kritiknya soal kecurangan pada hasil tes CPNS dosen di Fakultas Teknik USK.

Pada Maret 2019, Saiful yang merupakan dosen jurusan statistika Fakultas MIPA, mengirimkan pesan yang mengkritik hasil tes CPNS bagi dosen fakultas teknik di grup WhatsApp “Unsyiah Kita”.

Pada kritikannya, dia menuliskan, “Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin,” dan “Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble?”.

Saiful menulis pesan tersebut untuk menanggapi seleksi pegawai negeri sipil yang diadakan pada akhir tahun 2018 sebagai rekrutmen dosen di fakultas teknik universitas tersebut.

Setelah tes berlangsung, Saiful mendengar adanya dugaan penyimpangan dalam proses seleksi dari seorang dosen fakultas teknik yang telah bekerja di sana selama dua tahun dan mengikuti tes tersebut untuk mendapatkan status PNS.

Dosen tersebut menginformasikan kepada Saiful bahwa seorang peserta ujian yang diduga tidak memenuhi kriteria administratif dapat mengikuti proses seleksi dan kemudian lulus ujian.

Sedangkan dirinya sendiri dinyatakan gagal meski mendapat nilai tertinggi di antara peserta ujian lainnya saat uji kompetensi.

Saiful yang telah bekerja di USK selama 25 tahun, menganalisis nilai-nilai peserta tes dari fakultas teknik dan kemudian menyimpulkan bahwa ada kejanggalan dalam penilaian yang harus dipertanyakan ulang.

Dia kemudian menulis kritik terhadap proses seleksi tersebut di grup WA Unsyiah Kita yang beranggotakan sekitar 100 dosen universitas tersebut.

Pesan yang dia tulis kemudian beredar di kalangan karyawan universitas dan akhirnya diketahui oleh dekan fakultas teknik, yang bukan merupakan anggota grup WA itu.

Dekan tersebut melaporkan Saiful Mahdi ke Senat yang kemudian memanggilnya untuk dimintai klarifikasi pada 18 Maret 2019.

Setelah itu, Senat mengirim surat kepada Saiful Mahdi pada 6 Mei 2019 yang menyatakan tidak adanya pelanggaran kode etik dan meminta Saiful untuk menulis surat permintaan maaf kepada jajaran pimpinan fakultas teknik terkait pernyataan yang dia buat.

Namun, Saiful menolak untuk meminta maaf dan mempertanyakan keputusan Senat karena dirinya belum pernah diperiksa dalam sidang etik atas kasus tersebut.

Pada 4 Juli 2019, Saiful dipanggil oleh Kepolisian Resor Kota Banda Aceh sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh dekan fakultas teknik.

Setelah diperiksa, dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE karena diduga mencemarkan nama baik dekan tersebut, meski Saiful Mahdi tidak pernah menyebut nama siapa pun dalam pesan WA-nya.

Kasus tersebut diadili dan pada 21 April 2020. Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta kepada Saiful.

Saiful mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh, tapi kemudian ditolak.

Pada 29 Juni 2021, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Saiful dan menguatkan vonis bersalah yang dijatuhkan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Pada 2 September 2021, pihak kejaksaan mengantar Saiful untuk mulai menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh.

Amnesti Jokowi

Tim hukum beserta koalisi masyarakat sipil telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo pada 6 September 2021 yang isinya meminta Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful.

Menurut hukum di Indonesia, Presiden hanya dapat memberikan amnesti setelah meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Pada 21 September 2021, tim hukum beserta beberapa pakar hukum dan istri Saiful, Dian Rubiyanti, juga melakukan pertemuan dengan Menkopolhukam Mahfud MD beserta jajarannya, untuk meyakinkan pemerintah bahwa Saiful layak diberikan amnesti, demi keadilan dunia pendidikan.

Pada 29 September 2021, Presiden mengirim Surat Presiden untuk meminta pertimbangan dari DPR.

Saat ini upaya meminta amnesti itu masih menunggu jawaban dan pertimbangan DPR. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Regional
Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Regional
TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

Regional
Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Regional
PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

Regional
2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

Regional
131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com