Dekan tersebut melaporkan Saiful Mahdi ke Senat yang kemudian memanggilnya untuk dimintai klarifikasi pada 18 Maret 2019.
Setelah itu, Senat mengirim surat kepada Saiful Mahdi pada 6 Mei 2019 yang menyatakan tidak adanya pelanggaran kode etik dan meminta Saiful untuk menulis surat permintaan maaf kepada jajaran pimpinan fakultas teknik terkait pernyataan yang dia buat.
Namun, Saiful menolak untuk meminta maaf dan mempertanyakan keputusan Senat karena dirinya belum pernah diperiksa dalam sidang etik atas kasus tersebut.
Pada 4 Juli 2019, Saiful dipanggil oleh Kepolisian Resor Kota Banda Aceh sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh dekan fakultas teknik.
Setelah diperiksa, dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE karena diduga mencemarkan nama baik dekan tersebut, meski Saiful Mahdi tidak pernah menyebut nama siapa pun dalam pesan WA-nya.
Kasus tersebut diadili dan pada 21 April 2020. Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta kepada Saiful.
Saiful mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh, tapi kemudian ditolak.
Pada 29 Juni 2021, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Saiful dan menguatkan vonis bersalah yang dijatuhkan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Pada 2 September 2021, pihak kejaksaan mengantar Saiful untuk mulai menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh.
Tim hukum beserta koalisi masyarakat sipil telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo pada 6 September 2021 yang isinya meminta Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful.
Menurut hukum di Indonesia, Presiden hanya dapat memberikan amnesti setelah meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pada 21 September 2021, tim hukum beserta beberapa pakar hukum dan istri Saiful, Dian Rubiyanti, juga melakukan pertemuan dengan Menkopolhukam Mahfud MD beserta jajarannya, untuk meyakinkan pemerintah bahwa Saiful layak diberikan amnesti, demi keadilan dunia pendidikan.
Pada 29 September 2021, Presiden mengirim Surat Presiden untuk meminta pertimbangan dari DPR.
Saat ini upaya meminta amnesti itu masih menunggu jawaban dan pertimbangan DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.