INDRALAYA, Kompas.com - Seorang pria berinisial AS (28), warga Dusun I RT 01, Desa Kotadaro I, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan mengalami luka tusuk di bagian tubuhnya dan harus dilarikan ke rumah sakit Kayuagung, Ogan Komering Ilir.
Korban mengalami luka setelah ditusuk oleh tersangka M (30), warga Desa Serijabo Baru, Kecamatan Sungai Pinang.
Kapolsek Tanjung Raja Iptu Joko Edy Santoso mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (3/10/2021).
Baca juga: Cucu Tusuk Nenek hingga Tewas gara-gara Tak Diberi Uang Rp 5.000
Mulanya, korban AS sedang berdiri menelepon seseorang di depan warungnya di Desa Srijabo Ogan Ilir.
Kemudian, tersangka M datang mendekati dan menanyai korban, karena merasa M dipandangi oleh korban AS.
AS pun menyangkal karena dirinya merasa tidak memandangi pelaku saat itu.
Baca juga: Tusuk Tukang Ojek, Preman Ini Nyaris Diamuk Massa, Begini Kronologinya
Setelah mendengar jawaban AS, pelaku langsung marah dan menusuk korban dengan pisau.
Pelaku lantas meninggalkan korban dan melarikan diri setelah melakukan aksinya.
Sedangkan, korban AS langsung dilarikan ke RS Kayuagung oleh warga sekitar.
"Atas kejadian tersebut korban AS melaporkan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polsek Tanjung Raja," kata IPTU Joko Edy Santoso dalam keterang tertulisnya, Rabu (6/10/2021).
Penangkapan M kemudian dilakukan setelah Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja IPDA Garna mendapatkan informasi keberadaan tersangka di rumahnya, Desa Srijabo Baru.
Dipimpin Kapolsek IPTU Joko Edy Santoso, personel Polsek Tanjung Raja segera menuju kediaman tersangka dan berhasil menangkap pelaku M tanpa perlawanan.
"Saat ini tersangka M sudah kita amankan di Mapolsek Tanjung Raja untuk proses lebih lanjut" ujar Kapolsek IPTU Joko Edy Santoso.
Ia kini dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.