Keluhan itu ditanggapi pihak BPJS Kesehatan yang ikut dalam pertemuan terbatas tersebut.
Asisten Manager BPJS Kesehatan Ferry Toar menjelaskan duduk permasalahan yang sedang dihadapi masyarakat Sitaro peserta BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan.
Sebagai gambaran, jelas Ferry, kondisi ini sudah dibahas dengan Pemprov Sulut. Dia menuturkan, ada beberapa kondisi anggaran yang tidak sama seperti di tahun 2020, yakni sebesar Rp 64 miliar.
Sedangkan di tahun 2021 ini hanya Rp 3 miliar untuk meng-cover BPJS Kesehatan di 15 kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Sitaro.
"Dari anggaran Rp 3 miliar ini, penggunaannya belum semua terpakai karena kondisi yang ada. Sesuai dengan perjanjian bersama per Maret 2021, untuk pemasukan data juga belum full semuanya. Di TKS-nya 9.000 ternyata realisasinya baru 7.600 di bulan Agustus," terang Ferry.
Baca juga: Ini Penyebab Grobogan Kembali Menerapkan PPKM Level 3
Ia menambahkan bahwa selisih kuota ini bisa dimasukan ke pihaknya tapi harus koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sulut.
Mendengar pengeluhan ini, anggota Komisi IV bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Sulut, Melky Pangemanan mengingatkan Pemprov melalui Dinas Kesehatan soal anggaran kesehatan, khususnya pelayanan umum atau pelayanan dasar yang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.
"Ini sifatnya adalah konkuren atau urusan wajib oleh pemerintah daerah yang harusnya tidak bisa diabaikan. Bahwa pelayanan terhadap masyarakat karena kondisi pandemi, khususnya bagi masyarakat yang terkena covid sangatlah penting. Tapi, tidak kalah penting dengan layanan kesehatan dasar, yang juga layanan umum atau pasien umum yang hari ini terdampak, sebagaimana yang disampaikan oleh para anggota DPRD Sitaro," tuturnya.
Ketua DPW PSI Sulut itu menyebut, tidak jadi alasan bagi pemerintah untuk tidak mengalokasikan anggaran bagi masyarakat yang layak untuk menerima layanan BPJS, meski dalam keadaan pandemi.
"Ini jadi masukan bagi kami. Untuk anggaran tahun 2021sudah tidak bisa karena anggaran perubahan sudah ditetapkan. Peluang kita adalah mendorong pada anggaran induk di tahun 2022 untuk dialokasikan," kata Melky.
"Kami juga akan minta keterangan ke Dinas Kesehatan terkait dengan permohonan Pemkab Sitaro. Apakah ini dilakukan sebagai akibat dari refocusing sehingga tidak dialokasikan bagi peserta BPJS yang di-cover oleh Pemrov. Alasannya apa? Kami akan minta penjelasan," tegasnya.
Ia juga menyatakan, akan menyampaikan langsung kepada Ketua DPRD Fransiscus Andi Silangen terkait keluhan ini.
"Saya sangat yakin, kami dan Pak Ketua DPRD akan berjuang untuk merealisasikan apa yang diharapkan masyarakat," tandas Melky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.