BALI, KOMPAS.com - Pintu pariwisata Bali untuk wisatawan mancanegara (wisman) akan dibuka pada 14 Oktober 2021.
Wisman yang berkunjung ke Pulau Dewata diwajibkan menjalani karantina selama delapan hari sebelum beraktivitas di sejumlah obyek wisata.
Wakil Ketua Bidang Budaya, Lingkungan, dan Humas PHRI Bali I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya mengatakan, biaya yang harus dikeluarkan oleh masing-masing wisman untuk menjalani karantina akan beragam.
Baca juga: 35 Hotel di Bali Ditunjuk Jadi Tempat Karantina Wisatawan Mancanegara
Namun, maksimal nominal yang harus dikeluarkan selama delapan hari karantina di Bali berada di kisaran Rp 25 juta.
"Saya prediksikan misalnya hotel bintang 3 bisa sampai Rp 10 juta, bintang 4 sampai Rp 15 juta, bintang 5 bisa sampai Rp 20 juta hingga Rp 25 juta untuk delapan hari," kata Rai saat ditemui Kompas.com di kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Rabu (6/10/2021).
Rai menuturkan, harga Rp 10 juta hingga Rp 25 Juta untuk wisman yang melakukan karantina di hotel selama delapan hari tak terhitung mahal.
Apalagi, harga tersebut sudah termasuk dengan makan pagi, makan siang, makan malam, dan jasa laundry.
Biaya itu juga sudah termasuk tes PCR bagi wisman.
Rai mengatakan, hingga saat ini sudah ada 35 hotel yang lolos verifikasi sebagai tempat karantina wisman pada tahap pertama.
Baca juga: Bali Hentikan Kebijakan Ganjil Genap di Kawasan Sanur dan Kuta, Gubernur Koster: Tidak Efektif
Masih ada 62 hotel lagi yang tengah mengajukan dan akan diverifikasi terkait kelayakan sebagai tempat karantina.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.