BALI, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali resmi menghentikan kebijakan ganjil genap di kawasan Sanur Kota Denpasar dan Kuta Kabupaten Badung.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, penghentian kebijakan ganjil genap tersebut didasarkan pada evaluasi setelah dua pekan kebijakan itu berjalan sejak Sabtu (25/9/2021) lalu.
"Setelah dilakukan evaluasi, kebijakan ganjil genap itu tidak efektif. Jadi karena itu saya berdiskusi dengan Bapak Kapolda agar kebijakan tersebut dicabut," kata Koster saat jumpa pers di Jayasabha Rumah Dinas Jabatan Gubernur Bali, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: 17 Akses Pintu Masuk Pantai Kuta Ditutup Permanen dengan Batako, Ada Apa?
Koster menjelaskan, penghentian kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 18 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Dengan adanya Surat Edaran tersebut, kebijakan ganjil genap yang sebelumnya tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 16 tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Arus Lalu Lintas dengan Sistem ganjil genap di Daerah Tujuan Wisata menjadi tak berlaku.
"Jadi (SE No. 16 tahun 2021) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata dia.
Baca juga: Seorang Narapidana Kabur dari Lapas Kerobokan Bali, Diketahui Saat Piket Malam