Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 2, Pemkot Madiun Izinkan Tempat Hiburan Malam Buka, Ini Ketentuannya

Kompas.com - 06/10/2021, 17:00 WIB
Muhlis Al Alawi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com- Pemerintah Kota Madiun mengizinkan tempat hiburan malam (THM) kembali dibuka setelah kota pecel mengalami penurunan level PPKM dari Level 3 ke Level 2.

Kendati demikian, untuk membuka THM, pengelola wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan oleh Pemkot Madiun.

Baca juga: Pariwisata Kembali Dibuka Saat PPKM Level 2, Begini Persiapan Pemkab Madiun dan Pengelola Wisata

Wali Kota Madiun, Maidi mengatakan THM kembali boleh dibuka setelah pemerintah pusat menetapkan kota pecel masuk Level 2 dalam perpanjangan PPKM, terhitung 5 Oktober hingga 19 Oktober 2021.

Hanya saja, pengelola harus memenuhi sejumlah persyaratan agar THM bisa dibuka.

"Kami berikan kesempatan (THM dibuka). Harus menerapkan ketat prokes. Dan kesempatan itu harus digunakan sebaik-baiknya. Jangan sampai kesempatan itu menimbulkan masalah lain, kata Maidi kepada Kompas.com, Rabu (6/10/2021).

Mantan Sekda Kota Madiun itu menyebutkan sejumlah ketentuan bagi pengelola yang akan membuka THM semasa PPKM Level 2.

Di antaranya, pengunjung dibatasi dengan kuota 25 persen dari kapasitas normal dan tutup paling lambat pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Wali Kota Madiun Mendadak Sebar Kuesioner Isi 5 Kandidat Sekda di Tengah Sidang Paripurna

Untuk mengantisipasi terjadinya penularan, kata Maidi, tim satgas juga akan melakukan rapid tes antigen acak kepada pengunjung dan pegawai di THM.

Bila ditemukan ada pengunjung dan pegawai yang positif maka THM ditutup sementara.

“Saya siapkan tim 15 untuk masuk (sidak). Kalau ditemukan positif setelah diantigen maka mohon maaf ditutup dulu (THMnya),” ujar Maidi.

Baca juga: Kota Madiun Turun PPKM Level 2, Lampu Jalan Tetap Dimatikan Mulai Pukul 9 Malam

Selain itu, pengunjung dan pegawai yang bekerja di THM harus sudah divaksin. minimal dosis pertama.

Untuk pembuktiannya, masing-masing pengunjung dan pegawai menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan dilakukan skrining.

Tak hanya itu, anak di bawah umur 12 tahun dilarang masuk ke THM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com