Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Kasus Korupsi RSUP Sitanala 15 Bulan Penjara

Kompas.com - 06/10/2021, 16:26 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Jaksa menuntut dua terdakwa kasus pengadaan jasa cleaning service (CS) di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Sitanala, Kota Tangerang dengan hukuman penjara selama 15 bulan.

Kedua terdakwa yakni NA selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP) di RS tersebut dan YY selaku pengusaha jasa kontraktor.

Keduanya dinilai terbukti melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55, juncto pasal 64 KUHP.

Baca juga: Mantan Kades Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Uangnya Dipakai Bayar Utang

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NA dan terdakwa YY dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," kata Jaksa Reza Fahlevi di Pengadilan Tipikor Serang. Rabu (6/10/2021).

Keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Khusus terdakwa YY, ia diberikan tambahan hukuman berupa pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp 655 juta dan oleh terdakwa sudah dibayarkan.

Baca juga: Kejari Tangerang Limpahkan Berkas Kasus Korupsi di RSUP Sitanala ke PN Tipikor Serang

Sedangkan terdakwa NA tidak menikmati hasil korupsi.

Sebelum memberikan hukuman tersebut, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

Kemudian, terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 655 juta.

"Hal yang meringankan, yakni terdakwa menyesali perbuatannya, bersikap sopan, memiliki tanggungan keluarga, terdakwa YY sudah mengembalikan kerugian negara," ujar Reza.

Dalam surat dakwaan, kasus tersebut bermula dari terdakwa NA selaku anggota ULP di RSUP dr Sitanala yang tidak melakukan penilaian kualifikasi, baik melalui pra-kualifikasi ataupun pasca-kualifikasi.

Selain itu, NA dianggap tidak melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran harga dari terdakwa YY atas pengadaan kegiatan CS di RS dr Sitanala Tangerang Tahun Anggaran 2018.

Saat pengajuan, ada 120 tenaga kerja yang namanya tercatat sebagai CS di perusahaan jasa kontraktor YY.

Namun, nama-nama tenaga kerja itu berbeda dengan yang ada di RS dr Sitanala.

Kemudian, gaji yang diberikan kepada tenaga kerja di RS dr Sitanala juga tidak sesuai dengan nilai kontrak.

Mereka hanya menerima upah sebesar Rp 1.900.000 atau berkurang Rp 700.000 hingga Rp 900.000 dari nilai kontrak.

Keduanya sudah bersekongkol mengatur untuk pemenangan lelang.

Sehingga, dalam kegiatan tersebut menguntungkan bagi YY selaku pengusaha jasa kontraktor dan menimbulkan kerugian keuangan sebesar Rp 655 juta.

Kerugian itu berasal dari honorarium, tunjangan hari raya (THR) serta iuran BPJS ketenagakerjaan, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan BPJS kesehatan petugas kebersihan tidak dibayarkan.

Adapun NA tidak menikmati uang hasil korupsi, tetapi mengatur pemenangan lelang tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50.000 Warga di Lebong Bengkulu Terendam Banjir, 2 Kecamatan Terisolasi

50.000 Warga di Lebong Bengkulu Terendam Banjir, 2 Kecamatan Terisolasi

Regional
Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Regional
Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Regional
Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Regional
Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Regional
26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

Regional
Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Regional
127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

Regional
Kisah Jumadi, Mudik Jalan Kaki 4 Hari 4 Malam dari Jambi ke Lubuk Linggau karena Upah Kerja Tak Dibayar

Kisah Jumadi, Mudik Jalan Kaki 4 Hari 4 Malam dari Jambi ke Lubuk Linggau karena Upah Kerja Tak Dibayar

Regional
Gagalkan Aksi Pencurian hingga Terjungkal, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan

Gagalkan Aksi Pencurian hingga Terjungkal, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan

Regional
Pimpin Apel Usai Cuti Lebaran, Pj Gubernur Sumut: Kehadiran ASN Pemprov Sumut 99,49 Persen

Pimpin Apel Usai Cuti Lebaran, Pj Gubernur Sumut: Kehadiran ASN Pemprov Sumut 99,49 Persen

Regional
Kakek di Kupang Ditangkap Usai Todongkan Senjata Laras Panjang ke Istrinya

Kakek di Kupang Ditangkap Usai Todongkan Senjata Laras Panjang ke Istrinya

Regional
Menyoal Ditetapkannya Anandira, Istri Anggota TNI, sebagai Tersangka Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami

Menyoal Ditetapkannya Anandira, Istri Anggota TNI, sebagai Tersangka Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami

Regional
Penampungan Minyak Mentah di Blora Terbakar, Pemkab Segera Ambil Sikap dengan Pertamina

Penampungan Minyak Mentah di Blora Terbakar, Pemkab Segera Ambil Sikap dengan Pertamina

Regional
Ternyata, Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Orang Kabur Usai Kecelakaan

Ternyata, Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Orang Kabur Usai Kecelakaan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com