Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Kasus Korupsi RSUP Sitanala 15 Bulan Penjara

Kompas.com - 06/10/2021, 16:26 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Jaksa menuntut dua terdakwa kasus pengadaan jasa cleaning service (CS) di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Sitanala, Kota Tangerang dengan hukuman penjara selama 15 bulan.

Kedua terdakwa yakni NA selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP) di RS tersebut dan YY selaku pengusaha jasa kontraktor.

Keduanya dinilai terbukti melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55, juncto pasal 64 KUHP.

Baca juga: Mantan Kades Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Uangnya Dipakai Bayar Utang

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NA dan terdakwa YY dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," kata Jaksa Reza Fahlevi di Pengadilan Tipikor Serang. Rabu (6/10/2021).

Keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Khusus terdakwa YY, ia diberikan tambahan hukuman berupa pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp 655 juta dan oleh terdakwa sudah dibayarkan.

Baca juga: Kejari Tangerang Limpahkan Berkas Kasus Korupsi di RSUP Sitanala ke PN Tipikor Serang

Sedangkan terdakwa NA tidak menikmati hasil korupsi.

Sebelum memberikan hukuman tersebut, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

Kemudian, terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 655 juta.

"Hal yang meringankan, yakni terdakwa menyesali perbuatannya, bersikap sopan, memiliki tanggungan keluarga, terdakwa YY sudah mengembalikan kerugian negara," ujar Reza.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Regional
Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Regional
Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Regional
Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Regional
Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Regional
Perjuangan Sisilia Unut Sudah 30 Tahun Memikul Derita Sakit Gondok Seukuran Bola Plastik, Butuh Biaya Operasi

Perjuangan Sisilia Unut Sudah 30 Tahun Memikul Derita Sakit Gondok Seukuran Bola Plastik, Butuh Biaya Operasi

Regional
Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Regional
Digaji Rp 2,2 Juta, Bawaslu Pangkalpinang Cari 21 Anggota Panwascam

Digaji Rp 2,2 Juta, Bawaslu Pangkalpinang Cari 21 Anggota Panwascam

Regional
Harga Naik, Peminat Perhiasan Emas Muda di Kota Malang Meningkat

Harga Naik, Peminat Perhiasan Emas Muda di Kota Malang Meningkat

Regional
Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com