SERANG, KOMPAS.com - Jaksa menuntut dua terdakwa kasus pengadaan jasa cleaning service (CS) di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Sitanala, Kota Tangerang dengan hukuman penjara selama 15 bulan.
Kedua terdakwa yakni NA selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP) di RS tersebut dan YY selaku pengusaha jasa kontraktor.
Keduanya dinilai terbukti melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55, juncto pasal 64 KUHP.
Baca juga: Mantan Kades Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Uangnya Dipakai Bayar Utang
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NA dan terdakwa YY dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," kata Jaksa Reza Fahlevi di Pengadilan Tipikor Serang. Rabu (6/10/2021).
Keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Khusus terdakwa YY, ia diberikan tambahan hukuman berupa pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp 655 juta dan oleh terdakwa sudah dibayarkan.
Baca juga: Kejari Tangerang Limpahkan Berkas Kasus Korupsi di RSUP Sitanala ke PN Tipikor Serang
Sedangkan terdakwa NA tidak menikmati hasil korupsi.
Sebelum memberikan hukuman tersebut, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
Kemudian, terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 655 juta.
"Hal yang meringankan, yakni terdakwa menyesali perbuatannya, bersikap sopan, memiliki tanggungan keluarga, terdakwa YY sudah mengembalikan kerugian negara," ujar Reza.