Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miliki Nama 19 Kata, Anak Asal Tuban Sulit Punya Akta Kelahiran, Sang Ayah Surati Presiden Jokowi

Kompas.com - 06/10/2021, 15:57 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Bocah tiga tahun asal Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kesulitan memiliki akta kelahiran karena memiliki nama yang panjang.

Bocah tersebut memiliki nama yang tersusun dari 19 kata, yakni "Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta".

Rangga adalah anak kedua pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah yang lahir di Tuban pada 6 Januari 2019.

Baca juga: Kesulitan Membuat Akta Kelahiran, Warga Tuban Menulis Surat ke Jokowi, Begini Isinya

Walaupun sudah berusia tiga tahun, Rangga belum memiliki akta lahir ataupun dokumen kependudukan lainnya yang sah dari pemerintah.

Alasannya karena nama Rangga terlalu panjang, sedangkan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri menyediakan penulisan nama maksimal 55 karakter dan tak bisa lebih.

Ayah surati Presiden Jokowi

Arif Akbar mengaku sejak Rangga lahir sudah berulang kali mengurus dokumen akta kelahiran ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban. Namun, hal tersebut belum juga membuahkan hasil.

Pihak dinas menawarkan solusi agar Arif mengganti nama anaknya.

"Saya sudah berjuang tiga tahun untuk mengurus akta kelahiran ke dinas, setiap kali datang kami disuruh menunggu sampai terakhir diberikan solusi mengganti nama anak," kata Arif Akbar saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (5/10/2021).

Baca juga: Anak Asal Tuban Sulit Mendapat Akta Kelahiran Akibat Nama Terlalu Panjang, Begini Penjelasan Kemendagri

Namun, solusi tersebut membuat Arif Akbar dan istrinya bingung. Menurut Arif, nama yang disematkan kepada anaknya mengandung makna dan filosofi yang merupakan doa serta harapan dari mereka.

Untuk mendapatkan dokumen akta kelahiran anaknya, Arif dan istrinya mengirim surat ke Presiden Jokowi.

Dalam surat yang ditulis tangan, Arif menceritakan permasalahannya yang kesulitan mendapatkan akta untuk Rangga.

Dengan menulis surat terbuka tersebut, Arif berharap sang anak bisa segera mendapatkan pengakuan sah dari negara.

Mereka membutuhkan dokumen tersebut karena dua tahun lagi Rangga akan masuk sekolah.

Baca juga: Hujan Masih Turun, BPBD Tuban Tunda Kirim Air Bersih ke 7 Desa yang Kekeringan

Maksimal 55 karakter termasuk spasi

Ilustrasi KTP elektronik.Tribunnews.com Ilustrasi KTP elektronik.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban Rahmad Ubaid mengatakan, pihaknya tak pernah meminta Arif untuk mengganti nama lengkap Rangga.

Namun, penulisan nama harus ditentukan hanya 55 karakter termasuk spasi.

Menurutnya, proses pembuatan dokumen administrasi kependudukan sudah memiliki aturan, yakni harus melalui SIAK Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Sehingga, warga yang akan membuat dokumen kependudukan berupa kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), dan akta kelahiran, data dirinya harus tercatat terlebih dahulu dalam SIAK.

Baca juga: Pelaku Pura-pura Jualan Madu, Ini Kronologi Pencurian Laptop dan Ponsel di Kantor Diskonperindag Tuban

"Jadi, sebelum akta kelahiran diproses, datanya harus masuk dulu dalam biodata base kependudukan SIAK," kata Rahmad Ubaid saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (5/10/2021).

Sedangkan pada aplikasi SIAK Ditjen Dukcapil Kemendagri, terdapat pembatasan dalam penulisan nama maksimal 55 karakter dan tidak bisa lebih.

"Kami tegaskan bukan meminta ganti nama, tetapi dalam penulisan nama KK, KTP, akta harus disesuaikan maksimal 55 karakter huruf termasuk spasi," jelasnya.

Baca juga: Pelaku Pura-pura Jualan Madu, Ini Kronologi Pencurian Laptop dan Ponsel di Kantor Diskonperindag Tuban

Ruang untuk nama ada batasnya

Ilustrasi anak yangs edang dalam masa tumbuh kembang.Dok Genbest Id Ilustrasi anak yangs edang dalam masa tumbuh kembang.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh.

Menurut Zudan, dengan nama yang panjang, yakni terdiri dari 19 kata, ada kesulitan dalam teknis administrasi kependudukan.

Karena itu, dia menyarankan untuk menyingkat nama anak atau mengganti dengan nama yang lebih pendek.

"Karena kolom di KK, KIA, akta lahir, nanti untuk ijazah, paspor, dan seterusnya nanti tidak muat," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).

Baca juga: Naik Lagi ke PPKM Level 2, Dinkes Tuban Kesulitan Tracing Warga Tuban di Luar Daerah

"Penduduk kami sarankan agar mau menyingkat nama anak atau ganti nama yang lebih pendek," lanjutnya.

Untuk kejadian di Tuban, Zudan mengakui bahwa pihaknya mengalami kesulitan karena orangtua si anak tidak berkenan mengganti nama anak keduanya.

Zudan menjelaskan mengenai pedoman pemberian nama anak berdasarkan SIAK maksimal nama menggunakan 55 huruf.

Baca juga: Susul Lamongan dan Tuban, Gresik Juga Terapkan PPKM Level 1

Dengan demikian, akan muat dalam penulisan pada KK, KTP-el, dan akta kelahiran.

Dalam hal ini, lanjut Zudan, pemerintah memahami hak orangtua dalam memberikan nama kepada anak mereka. Akan tetapi, pemerintah memberikan pengertian bahwa sistem administrasi kependudukan memiliki batas.

"Hak orangtua dalam memberi nama. Yang perlu dipahami adalah ruang dalam KIA, KK, e-KTP, akta kelahiran itu ada batasnya sehingga kita tidak bisa memenuhi keinginan masyarakat semuanya," tambah Zudan.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamim, Dian Erika Nugraheny | Editor : Pythag Kurniati, Diamanty Meiliana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com