Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miliki Nama 19 Kata, Anak Asal Tuban Sulit Punya Akta Kelahiran, Sang Ayah Surati Presiden Jokowi

Kompas.com - 06/10/2021, 15:57 WIB
Rachmawati

Editor

Menurutnya, proses pembuatan dokumen administrasi kependudukan sudah memiliki aturan, yakni harus melalui SIAK Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Sehingga, warga yang akan membuat dokumen kependudukan berupa kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), dan akta kelahiran, data dirinya harus tercatat terlebih dahulu dalam SIAK.

Baca juga: Pelaku Pura-pura Jualan Madu, Ini Kronologi Pencurian Laptop dan Ponsel di Kantor Diskonperindag Tuban

"Jadi, sebelum akta kelahiran diproses, datanya harus masuk dulu dalam biodata base kependudukan SIAK," kata Rahmad Ubaid saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (5/10/2021).

Sedangkan pada aplikasi SIAK Ditjen Dukcapil Kemendagri, terdapat pembatasan dalam penulisan nama maksimal 55 karakter dan tidak bisa lebih.

"Kami tegaskan bukan meminta ganti nama, tetapi dalam penulisan nama KK, KTP, akta harus disesuaikan maksimal 55 karakter huruf termasuk spasi," jelasnya.

Baca juga: Pelaku Pura-pura Jualan Madu, Ini Kronologi Pencurian Laptop dan Ponsel di Kantor Diskonperindag Tuban

Ruang untuk nama ada batasnya

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh.

Menurut Zudan, dengan nama yang panjang, yakni terdiri dari 19 kata, ada kesulitan dalam teknis administrasi kependudukan.

Karena itu, dia menyarankan untuk menyingkat nama anak atau mengganti dengan nama yang lebih pendek.

"Karena kolom di KK, KIA, akta lahir, nanti untuk ijazah, paspor, dan seterusnya nanti tidak muat," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).

Baca juga: Naik Lagi ke PPKM Level 2, Dinkes Tuban Kesulitan Tracing Warga Tuban di Luar Daerah

"Penduduk kami sarankan agar mau menyingkat nama anak atau ganti nama yang lebih pendek," lanjutnya.

Untuk kejadian di Tuban, Zudan mengakui bahwa pihaknya mengalami kesulitan karena orangtua si anak tidak berkenan mengganti nama anak keduanya.

Zudan menjelaskan mengenai pedoman pemberian nama anak berdasarkan SIAK maksimal nama menggunakan 55 huruf.

Baca juga: Susul Lamongan dan Tuban, Gresik Juga Terapkan PPKM Level 1

Dengan demikian, akan muat dalam penulisan pada KK, KTP-el, dan akta kelahiran.

Dalam hal ini, lanjut Zudan, pemerintah memahami hak orangtua dalam memberikan nama kepada anak mereka. Akan tetapi, pemerintah memberikan pengertian bahwa sistem administrasi kependudukan memiliki batas.

"Hak orangtua dalam memberi nama. Yang perlu dipahami adalah ruang dalam KIA, KK, e-KTP, akta kelahiran itu ada batasnya sehingga kita tidak bisa memenuhi keinginan masyarakat semuanya," tambah Zudan.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamim, Dian Erika Nugraheny | Editor : Pythag Kurniati, Diamanty Meiliana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Dua Bule Eropa Ikut Halalbihalal di Magelang, Awalnya Dikira Pesta Pernikahan

Saat Dua Bule Eropa Ikut Halalbihalal di Magelang, Awalnya Dikira Pesta Pernikahan

Regional
Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Regional
Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com