Menurutnya, proses pembuatan dokumen administrasi kependudukan sudah memiliki aturan, yakni harus melalui SIAK Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Sehingga, warga yang akan membuat dokumen kependudukan berupa kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), dan akta kelahiran, data dirinya harus tercatat terlebih dahulu dalam SIAK.
"Jadi, sebelum akta kelahiran diproses, datanya harus masuk dulu dalam biodata base kependudukan SIAK," kata Rahmad Ubaid saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (5/10/2021).
Sedangkan pada aplikasi SIAK Ditjen Dukcapil Kemendagri, terdapat pembatasan dalam penulisan nama maksimal 55 karakter dan tidak bisa lebih.
"Kami tegaskan bukan meminta ganti nama, tetapi dalam penulisan nama KK, KTP, akta harus disesuaikan maksimal 55 karakter huruf termasuk spasi," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh.
Menurut Zudan, dengan nama yang panjang, yakni terdiri dari 19 kata, ada kesulitan dalam teknis administrasi kependudukan.
Karena itu, dia menyarankan untuk menyingkat nama anak atau mengganti dengan nama yang lebih pendek.
"Karena kolom di KK, KIA, akta lahir, nanti untuk ijazah, paspor, dan seterusnya nanti tidak muat," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: Naik Lagi ke PPKM Level 2, Dinkes Tuban Kesulitan Tracing Warga Tuban di Luar Daerah
"Penduduk kami sarankan agar mau menyingkat nama anak atau ganti nama yang lebih pendek," lanjutnya.
Untuk kejadian di Tuban, Zudan mengakui bahwa pihaknya mengalami kesulitan karena orangtua si anak tidak berkenan mengganti nama anak keduanya.
Zudan menjelaskan mengenai pedoman pemberian nama anak berdasarkan SIAK maksimal nama menggunakan 55 huruf.
Baca juga: Susul Lamongan dan Tuban, Gresik Juga Terapkan PPKM Level 1
Dengan demikian, akan muat dalam penulisan pada KK, KTP-el, dan akta kelahiran.
Dalam hal ini, lanjut Zudan, pemerintah memahami hak orangtua dalam memberikan nama kepada anak mereka. Akan tetapi, pemerintah memberikan pengertian bahwa sistem administrasi kependudukan memiliki batas.
"Hak orangtua dalam memberi nama. Yang perlu dipahami adalah ruang dalam KIA, KK, e-KTP, akta kelahiran itu ada batasnya sehingga kita tidak bisa memenuhi keinginan masyarakat semuanya," tambah Zudan.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamim, Dian Erika Nugraheny | Editor : Pythag Kurniati, Diamanty Meiliana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.