Pihak Lapas, lanjut Fikri, juga akan melakukan pendalaman terhadap rekan satu selnya untuk memperoleh keterangan yang lebih lengkap.
Fikri menuturkan, Loka merupakan napi kasus pencurian dan dihukum 3,5 tahun penjara.
Dia baru menjalani masa hukuman selama 1 tahun 1 bulan.
"Kurang lebih menjalani pidana kurang lebih menjalani pidana 1 tahun 1 bulan. Vonisnya 3 tahun," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.