Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kades Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Uangnya Dipakai Bayar Utang

Kompas.com - 06/10/2021, 14:23 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Serang menetapkan  Habibullah, mantan Kepala Desa (Kades) Telaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang Banten sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada dana desa tahun 2019- 2020 senilai Rp 2,6 miliar.

Akibat perbuatannya, negara dirugikan senilai Rp 493 juta.

Ia kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Serang Kota setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Dulu Kuli Bangunan, Kini Jadi Kades Sultan, Punya Ratusan Tambak, Belasan Mobil hingga 3 Istri

"Kita tetapkan mantan Kades Telaga sebagai tersangka korupsi dana desa tahun 2019-2020 dan kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Serang Kota," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Serang Jonitrianto Andra kepada wartawan. Rabu (6/10/2021).

Sebelum menetapkan Habibullah sebagai tersangka, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 24 orang saksi dari perangkat desa dan pengusaha.

Baca juga: Oknum Kepsek di Sumut Terjerat Kasus Korupsi Dana Bos Resmi Ditahan, Sempat Mangkir dengan Alasan Sakit

Dijelaskan Andra, tersangka diduga melakukan beberapa proyek infrastruktur fiktif di desanya seperti pembuatan Tembok Penahan Tanah (TPT).

Selain itu, pekerjaan beberapa pembangunan jalan dan gorong-gorong tidak sesuai spesifikasinya dengan membuat laporan pertanggungjawaban yang dimanipulasi atau markup harga barang oleh tersangka.

"Jadi ada kegiatan fiktif seperti pembangunan lima TPT tapi dikerjakan hanya satu saja. Ada juga pembangunan jalan tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya), dibuat mahal harganya kemudian dicairkannya penuh, pajak juga tidak dbayarkan," ungkap Andra.

Diungkapkan Andra, uang hasil korupsi digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya, termasuk membayar utang yang dimiliki.

"Pengakuan sementara tersangka, uang itu digunakan untuk bayar utang," kata Andra.

Diketahui, pada tahun 2019-2020 Desa Telaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang mendapatkan alokasi dana desa senilai Rp 2,6 miliar.

Tersangka kini dijerat dengan pasal 2 (1) dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Regional
BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer 'Rossby Ekuator'

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer "Rossby Ekuator"

Regional
Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut 'Cuci Uang' Hasil Narkoba

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Regional
Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Regional
Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Regional
Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com