"Jadi ada kegiatan fiktif seperti pembangunan lima TPT tapi dikerjakan hanya satu saja. Ada juga pembangunan jalan tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya), dibuat mahal harganya kemudian dicairkannya penuh, pajak juga tidak dbayarkan," ungkap Andra.
Diungkapkan Andra, uang hasil korupsi digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya, termasuk membayar utang yang dimiliki.
"Pengakuan sementara tersangka, uang itu digunakan untuk bayar utang," kata Andra.
Diketahui, pada tahun 2019-2020 Desa Telaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang mendapatkan alokasi dana desa senilai Rp 2,6 miliar.
Tersangka kini dijerat dengan pasal 2 (1) dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.