KOMPAS.com - Suami istri pengelola rumah kasih sayang (RKS) di Kapanewon Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengaku telah menganiaya AL (17), salah satu anak asuh mereka.
Saat diperiksa di Mapolres Sleman, kedua tersangka diduga tak sabar karena korban tak menurut.
"Anak disabilitas itu kan dalam penanganannya itu harus mempunyai keahlian khusus salah satunya sabar. Nah pelaku ini melakukan penganiayaan karena mungkin anak ini susah untuk diatur, tidak menurut. Karena jengkel yang bersangkutan melakukan hal-hal yang mungkin dianggapnya bisa membikin kapok korban," ucap Kanit PPA Satreskrim Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh dalam jumpa pers, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: Pasutri Aniaya Anak Asuh Difabel di Sleman, Tiap Malam Diborgol dan Disiram Air Panas
Sementara itu, setelah kasus itu terungkap, polisi menutup RKS yang dikelola kedua tersangla. RKS itu, kata Yunanto Kukuh, tak berizin dan kondisinya tak layak.
"Itu sudah resmi ditutup, Kami unit PPA Polres Sleman bekerja sama dengan Dinas Sosial menutup tempat tersebut karena memang yang pertama tempat tersebut tidak layak, kemudian tempat tersebut bukan merupakan tempat yang mempunyai izin untuk beroperasi," tegasnya.
Baca juga: Seorang Petugas Rutan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak
Sementara itu, dari pengakuan korban, penganiayaan itu nyaris dilakukan setiap hari sejak Januari hingga Agustus 2021.
Korban mengaku diborgol di tiang depan dan juga disulut menggunakan api oleh tersangka.
"Dari pengakuan korban setiap malam diborgol di depan tiang kemudian disiram menggunakan air panas, dipukul menggunakan tongkat, disulut menggunakan api," kata Yunanto Kukuh dalam jumpa pers.
Baca juga: Viral, Napi Baju Loreng di Lapas Jember Melakukan Penganiayaan, Korban Dituduh Mata-mata Polisi
Kasus itu terungkap setelah ibu korban dilarang video call dengan AL. Tersangka, kata polisi, beralasan AL sedang belajar dan tak bisa diganggu.
Saat itulah ibu korban merasa ada kejanggalan dengan RKS yang dikelola LO dan IT.
"Ibunya itu ingin video call anaknya dan tidak pernah dikabulkan oleh pelaku, alasanya karena pandemi, anaknya sedang belajar seperti itu," tegasnya.
Seperti diketahui, AL telah dititipkan di RKS Kapanewon Mlati sejak 2019.
Baca juga: Fakta Pilu Anak Asuh Difabel Dianiaya Pengasuh RKS di Sleman, Dipukul Tongkat dan Disulut Api
Ibu korban yang berada di Lampung tersebut lalu mencoba mengunggah foto anaknya itu ke Facebook.
Tak disangka, unggahan itu direspons oleh salah satu mantan pegawai RKS Kapanewon Mlati. Mantan pegawai tersebut menyarankan ibu korban untuk menjemput AL.
"Ibu korban memposting foto korban di Facebook. Ada salah satu dari pengurus RKS yang dipecat itu menulis komentar di sana kalau bisa anaknya diambil saja Bu," ucapnya.
Baca juga: Kisah Rahel, Pelajar SMA yang Meninggal Seminggu Setelah Vaksin, Disebut Kelelahan Usai Sepak Bola
Di RKS itu, menurut pengakuan tersangka, ada 17 anak. Saat ini, anak-anak itu dipindahkan ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Antasena di Magelang, Jawa Tengah.
Sementara, LO dan IT telah diamankan dan terancam Pasal 80 UURI No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman huluman 3 tahun dan 2 tahun 8 bulan.
(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.