Ibu korban yang berada di Lampung tersebut lalu mencoba mengunggah foto anaknya itu ke Facebook.
Tak disangka, unggahan itu direspons oleh salah satu mantan pegawai RKS Kapanewon Mlati. Mantan pegawai tersebut menyarankan ibu korban untuk menjemput AL.
"Ibu korban memposting foto korban di Facebook. Ada salah satu dari pengurus RKS yang dipecat itu menulis komentar di sana kalau bisa anaknya diambil saja Bu," ucapnya.
Baca juga: Kisah Rahel, Pelajar SMA yang Meninggal Seminggu Setelah Vaksin, Disebut Kelelahan Usai Sepak Bola
Di RKS itu, menurut pengakuan tersangka, ada 17 anak. Saat ini, anak-anak itu dipindahkan ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Antasena di Magelang, Jawa Tengah.
Sementara, LO dan IT telah diamankan dan terancam Pasal 80 UURI No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman huluman 3 tahun dan 2 tahun 8 bulan.
(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.