KOMPAS.com - Suami istri pengelola rumah kasih sayang (RKS) di Kapanewon Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), LO (49) dan IT (48), ditangkap polisi.
LO dan IT diduga melakukan penganiayaan terhadap salah satu anak asuh mereka berinisial AL (17), asal Lampung.
Korban yang merupakakan anak berkebutuhan khusus itu mengaku dianiaya nyairus setiap hari.
"Dari pengakuan korban setiap malam diborgol di depan tiang kemudian disiram menggunakan air panas, dipukul menggunakan tongkat, disulut menggunakan api," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh dalam jumpa pers, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: Kisah Difabel Jadi Guru TK Selama 22 Tahun hingga Dijuluki “Nenek Guru”
Menurut Yunanto, ibu korban telah menitipkan AL di RKS Kapanewon Mlati sejak 2019.
Setiap hari, ibu korban selalu menelepon RKS dan mengecek kondisi AL. Namun, pada sekitar awal tahun 2021, ibu korban tak diizinkan untuk menelepon korban.
Saat itulah ibu korban merasa ada kejanggalan dengan RKS yang dikelola LO dan IT.
"Ibunya itu ingin video call anaknya dan tidak pernah dikabulkan oleh pelaku, alasanya karena pandemi, anaknya sedang belajar seperti itu," tegasnya.
Tak disangka, unggahan itu direspons oleh salah satu mantan pegawai RKS Kapanewon Mlati.
"Ibu korban memposting foto korban di Facebook. Ada salah satu dari pengurus RKS yang dipecat itu menulis komentar di sana kalau bisa anaknya di ambil saja Bu," ucapnya.
Sementara itu, ibu korban segera datang dari Lampung untuk menjemput anaknya.
Setibanya di RKS Kapanewon Mlati,ibu korban mengaku melihat kondisi anaknya tertekan dan memprihatinkan.
"Ibu korban datang dari Lampung untuk mengambil anaknya. Mungkin keadaan anaknya itu tertekan karena banyaknya penganiayaan atau siksaan dari pengasuhnya ini," ucapnya.
Baca juga: Pasutri Aniaya Anak Asuh Difabel di Sleman, Tiap Malam Diborgol dan Disiram Air Panas
Sementara itu, dari hasil pengecekan, RKS di Kapanewon Mlati itu ternyata tidak berizin dan kondisinya juga tidak layak.
"Itu sudah resmi ditutup, Kami unit PPA Polres Sleman bekerja sama dengan Dinas Sosial menutup tempat tersebut karena memang yang pertama tempat tersebut tidak layak, kemudian tempat tersebut bukan merupakan tempat yang mempunyai izin untuk beroperasi," tegasnya.
Baca juga: Kisah Pilu AL, Difabel Asal Lampung, Dianiaya Orangtua Asuh di Sleman Selama 7 Bulan
Dari pemeriksaan polisi, motif LO dan IT menganiaya AL karena merasa kesal korban tak menurut.
"Anak disabilitas itu kan dalam penanganannya itu harus mempunyai keahlian khusus salah satunya sabar. Nah pelaku ini melakukan penganiayaan karena mungkin anak ini susah untuk diatur, tidak menurut. Karena jengkel yang bersangkutan melakukan hal-hal yang mungkin dianggapnya bisa membikin kapok korban," ucapnya.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Penyerangan Pos Koramil Kisor Digelar, Mulai dari Rapat hingga Penganiayaan
Menurut data yang diperoleh polisi, ada 17 anak yang dititipkan di RKS tersebut.
Saat ini, anak-anak itu dipindahkan ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Antasena di Magelang, Jawa Tengah.
Sementara, LO dan IT telah diamankan dan terancam Pasal 80 UURI No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman huluman 3 tahun dan 2 tahun 8 bulan.
(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.