Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Pilu Anak Asuh Difabel Dianiaya Pengasuh RKS di Sleman, Dipukul Tongkat dan Disulut Api

Kompas.com - 06/10/2021, 08:31 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

 

Korban tampak tertekan

Sementara itu, ibu korban segera datang dari Lampung untuk menjemput anaknya.

Setibanya di RKS Kapanewon Mlati,ibu korban mengaku melihat kondisi anaknya tertekan dan memprihatinkan.

"Ibu korban datang dari Lampung untuk mengambil anaknya. Mungkin keadaan anaknya itu tertekan karena banyaknya penganiayaan atau siksaan dari pengasuhnya ini," ucapnya.

Baca juga: Pasutri Aniaya Anak Asuh Difabel di Sleman, Tiap Malam Diborgol dan Disiram Air Panas

Tak resmi

Sementara itu, dari hasil pengecekan, RKS di Kapanewon Mlati itu ternyata tidak berizin dan kondisinya juga tidak layak.

"Itu sudah resmi ditutup, Kami unit PPA Polres Sleman bekerja sama dengan Dinas Sosial menutup tempat tersebut karena memang yang pertama tempat tersebut tidak layak, kemudian tempat tersebut bukan merupakan tempat yang mempunyai izin untuk beroperasi," tegasnya.

Baca juga: Kisah Pilu AL, Difabel Asal Lampung, Dianiaya Orangtua Asuh di Sleman Selama 7 Bulan

Dari pemeriksaan polisi, motif LO dan IT menganiaya AL karena merasa kesal korban tak menurut.

"Anak disabilitas itu kan dalam penanganannya itu harus mempunyai keahlian khusus salah satunya sabar. Nah pelaku ini melakukan penganiayaan karena mungkin anak ini susah untuk diatur, tidak menurut. Karena jengkel yang bersangkutan melakukan hal-hal yang mungkin dianggapnya bisa membikin kapok korban," ucapnya. 

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Penyerangan Pos Koramil Kisor Digelar, Mulai dari Rapat hingga Penganiayaan

Belasan anak dipindah ke Magelang

Menurut data yang diperoleh polisi, ada 17 anak yang dititipkan di RKS tersebut.

Saat ini, anak-anak itu dipindahkan ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Antasena di Magelang, Jawa Tengah.

Sementara, LO dan IT telah diamankan dan terancam Pasal 80 UURI No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman huluman 3 tahun dan 2 tahun 8 bulan.

(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor: Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com