MANADO, KOMPAS.com - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sulawesi Utara (Sulut) masih tetap berlanjut.
Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021.
"Untuk Sulawesi Utara sendiri saat ini level 2," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sulut Steaven Dandel, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: PPKM Level 1 di Jombang, Warga Tetap Dilarang Gelar Konser dan Pertunjukan Seni
Dalam instruksi Imendagri tersebut, juga terdapat status level 15 kabupaten dan kota di Sulut.
Jumlah daerah yang kini berada di status level 1 sebanyak satu kabupeten, yakni Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Sedangkan kabupaten dan kota yang berada pada status level 2 sebanyak 12 daerah, yakni Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kemudian, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu.
"Sementara daerah yang kini berada di status level 3 hanya dua, yakni Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan," ujarnya.
Baca juga: Tomohon Satu-satunya Zona Oranye Covid-19 di Sulut, Ini Sebabnya
Steaven mengatakan, ada beberapa hal yang harus dilakukan Satgas agar levelnya bisa turun, salah satunya vaksinasi.
Untuk itu, kini Pemerintah Provinisi Sulawesi Utara sedang mempercepat vaksinasi lansia.
"Percepatan cakupan vaksin agar bisa cepat di atas 70 persen dan lanjut usia (lansia) 60 persen," sebutnya.