SJ ditangkap saat sedang mengirim paket buku yang berisi narkoba prangko berjumlah sembilan bloter lewat kantor ekspedisi di Jalan Senapelan, Kota Pekanbaru.
SJ digiring untuk menunjukkan tempat tinggalnya. Tim BNN Riau kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos SJ dan menemukan dan menemukan total 113 bloter narkoba prangko.
Saat diperiksa, SJ mengaku sudah 15 kali 15 kali mengirimkan barang tersebut ke sejumlah daerah di Indonesia.
Penjualan dilakukan lewat media sosial dengan pembayaran menggunakan bitcoin.
Saat ini SJ ditahan untuk pengembangan kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.