Kukuh menjelaskan, AL dititipkan oleh orangtuanya di rumah kasih sayang itu sejak 2019.
AL dititipkan di sana supaya mendapatkan pendidikan yang lebih baik.
Namun, bukan kasih sayang yang diterima AL, melainkan penganiayaan.
Baca juga: Pria Ini Aniaya Bocah 4 Tahun Anak Kekasihnya Sambil Video Call dengan Ibu Korban
Kata Kukuh, penganiayaan tersebut dilatarbelakangi oleh perasaan jengkel lantaran korban susah diatur.
"Anak disabilitas itu kan dalam penanganannya itu harus mempunyai keahlian khusus salah satunya sabar. Nah pelaku ini melakukan penganiayaan karena mungkin anak ini susah untuk diatur, tidak menurut. Karena jengkel yang bersangkutan melakukan hal-hal yang mungkin dianggapnya bisa membikin kapok korban," jelasnya.
Kini, pelaku telah ditangkap polisi.
Baca juga: Ayah Tiri di Sleman Aniaya Balita 2,5 Tahun karena Rewel, Sulut Lidi Panas ke Bibir Anak
Berdasar pemeriksaan, AL dianiaya oleh orangtua asuhnya selama Januari-Juli 2021.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 80 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.
Mereka diancam hukuman 3 tahun dan 2 tahun 8 bulan.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.