PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - DPRD Kota Pematangsiantar sepakat mengusulkan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar periode 2017-2022 melalui rapat paripurna yang digelar di gedung Harungguan Bolon Jalan Adam Malik, Selasa (10/5/2021).
Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga mengatakan, agenda paripurna usulan pemberhentian Wali Kota dan wakilnya itu disepakati melalui rapat Badan Musyawarah DPRD.
DPRD mengusulkan pemberhentian tersebut sekaitan dengan akan berakhirnya masa jabatan Wali Kota Hefriansyah dan Wakil Wali Kota Togar Sitorus pada 22 Februari 2022 mendatang.
Baca juga: Rp 240 Miliar APBD Pematangsiantar Mengendap, Edy Rahmayadi: Rakyat Butuh, tapi Bank yang Kaya
Adapun hasil usulan pemberhentian itu akan disampaikan oleh Pimpinan DPRD ke Gubernur Sumatera Utara dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sekretaris DPRD Pematangsiantar, Eka Hendra menjelaskan, usulan pemberhentian tersebut berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara. Apabila ada kekeliruan dalam keputusan ini akan dilaksanakan semestinya," kata Sekretaris DPRD Pematangsiantar, Eka Hendra saat membacakan keputusan paripurna.
Baca juga: Banyak APBD Mengendap di Bank, Ini Alasan Pemkot Pematangsiantar
Selain anggota DPRD, rapat paripurna juga dihadiri oleh Wali Kota Hefriansyah dan wakilnya, Togar Sitorus.
Menurut Hefriansyah, usulan pemberhentian merupakan kewenangan DPRD, yang memiliki hak konstitusi sebagai lembaga pengawasan, legislasi dan anggaran.
"(Paripurna) ini kan konstitusi. DPRD kan punya kapasitas untuk mengajukan (pemberhentian) masa jabatan Wali Kota yang akan berakhir 2017-2020 ini kan (paripurna) melalui mekanisme juga, jadi enggak ada masalah," ujar Hefriansyah kepada wartawan ditemui usai paripurna.
Hefriansyah tidak ingin menanggapi lebih jauh soal pemotongan akhir masa jabatan (AMJ), apabila Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Pilkada Pematangsiantar 2020 akan dilantik dalam waktu dekat.
Ia mengaku tidak ingin berandai-andai mengenai hal tersebut.
"Kita diundang oleh DPRD hadir atas nama konstitusi. Kalau aku tidak hadir berarti aku sudah melanggar konstitusi," katanya.