KOMPAS.com - Kejadian memilukan dialami oleh AL (17), seorang anak berkebutuhan khusus asal Lampung.
Oleh orangtuanya, AL dititipkan di sebuah rumah kasih sayang (RKS) di Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Namun, bukan kasih sayang yang didapat AL saat berada di sana, melainkan penganiayaan.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Sleman Iptu Yunanto Kukuh mengatakan, korban mendapat berbagai jenis penganiayaan, salah satunya pemukulan.
Berdasar pemeriksaan, AL dianiaya oleh orangtua asuhnya selama Januari-Juli 2021.
Baca juga: Pasutri Aniaya Anak Asuh Difabel di Sleman, Tiap Malam Diborgol dan Disiram Air Panas
Kini, pelaku penganiayaan telah ditangkap.
Mereka adalah LO (49) dan IT (48). Keduanya merupakan pasangan suami istri yang menjadi pengurus RKS.
"Jadi pelaku atas nama LO dan IT ini mempunyai rumah penitipan khusus untuk anak disabilitas," ujar Kukuh.
Ia menjelaskan, tindakan penganiayaan itu didasari rasa jengkel karena korban sulit diatur.
"Anak disabilitas itu kan dalam penanganannya itu harus mempunyai keahlian khusus salah satunya sabar. Nah pelaku ini melakukan penganiayaan karena mungkin anak ini susah untuk diatur, tidak menurut. Karena jengkel yang bersangkutan melakukan hal-hal yang mungkin dianggapnya bisa membikin kapok korban," paparnya dalam jumpa pers.
Baca juga: Kisah Difabel Jadi Guru TK Selama 22 Tahun hingga Dijuluki “Nenek Guru”
Orangtua menitipkan AL supaya mendapatkan pendidikan yang lebih baik.
Kasus penganiayaan ini terkuak saat orangtua korban hendak melakukan video call dengan anaknya. Namun, pelaku tak mengizinkan.
"Ibunya itu ingin video call anaknya dan tidak pernah dikabulkan oleh pelaku, alasanya karena pandemi, anaknya sedang belajar seperti itu," terang Kukuh.
Baca juga: Kisah Pria Difabel di Mamasa, Jadi Pandai Besi demi Nafkahi Istri dan 8 Anaknya
Ibu korban lantas mengunggah foto AL ke akun media sosialnya.
Unggahan itu dikomentari oleh salah satu mantan pengurus RKS. Orang tersebut menyarankan agar AL sebaiknya dibawa pulang.
Ibunda AL kemudian mendatangi rumah kasih sayang tersebut.
"Ibu korban datang dari Lampung untuk mengambil anaknya. Mungkin keadaan anaknya itu tertekan karena banyaknya penganiayaan atau siksaan dari pengasuhnya ini,” beber Kukuh.
Baca juga: Kisah Pasangan Suami Istri Difabel, Bertahan Hidup Usai Dihantam Badai Seroja dan Pandemi Corona
Ibunda korban lantas melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke PPA Polres Sleman.
Kukuh menyampaikan, kedua pelaku terancam Pasal 80 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.
Mereka diancam hukuman 3 tahun dan 2 tahun 8 bulan.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.