Orangtua menitipkan AL supaya mendapatkan pendidikan yang lebih baik.
Kasus penganiayaan ini terkuak saat orangtua korban hendak melakukan video call dengan anaknya. Namun, pelaku tak mengizinkan.
"Ibunya itu ingin video call anaknya dan tidak pernah dikabulkan oleh pelaku, alasanya karena pandemi, anaknya sedang belajar seperti itu," terang Kukuh.
Baca juga: Kisah Pria Difabel di Mamasa, Jadi Pandai Besi demi Nafkahi Istri dan 8 Anaknya
Ibu korban lantas mengunggah foto AL ke akun media sosialnya.
Unggahan itu dikomentari oleh salah satu mantan pengurus RKS. Orang tersebut menyarankan agar AL sebaiknya dibawa pulang.
Ibunda AL kemudian mendatangi rumah kasih sayang tersebut.
"Ibu korban datang dari Lampung untuk mengambil anaknya. Mungkin keadaan anaknya itu tertekan karena banyaknya penganiayaan atau siksaan dari pengasuhnya ini,” beber Kukuh.
Baca juga: Kisah Pasangan Suami Istri Difabel, Bertahan Hidup Usai Dihantam Badai Seroja dan Pandemi Corona
Ibunda korban lantas melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke PPA Polres Sleman.
Kukuh menyampaikan, kedua pelaku terancam Pasal 80 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.
Mereka diancam hukuman 3 tahun dan 2 tahun 8 bulan.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.