LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Kota Lhokseumawe kini berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 hingga 18 Oktober 2021 mendatang.
Sebelumnya, Kota Lhokseumawe bertahan selama dua bulan lebih menerapkan PPKM level 3.
Meski asesmen sudah turun tingkat, Kota Lhokseumawe masih memberlakukan pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat.
Baca juga: Pemkot Lhokseumawe Ingatkan Tim Dokter Teliti Periksa Calon Peserta Vaksinasi
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe, Marzuki menyebutkan, bahwa Lhokseumawe saat ini masih diberlakukan aturan PPKM level 3.
Tim Satuan Tugas Covid-19, sambung Marzuki, masih mengevaluasi efektivitas pada penerapan aturan PPKM sebelumnya.
Baca juga: PPKM Level 3 di Lhokseumawe Diperpanjang, Ini Aturan yang Baru
“Kalau dari status kita sudah membaik, terbukti dengan penurunan level dari PPKM level 3 menjadi PPKM level 2. Ini sudah lebih baik. Meski begitu, masyarakat jangan lengah. Protokol kesehatan menjadi kunci kita untuk terus turun ke level 1,” kata Marzuki dihubungi per telepon, Selasa (5/10/2021).
Dia menyebutkan, bahwa terkait status PPKM level 2 saat ini belum dikeluarkan surat edaran resmi oleh Wali Kota Lhokseumawe.
“Kalau sudah dikeluarkan nanti kami update lagi. Sementara ini, masih berlaku surat edaran yang lama, yaitu PPKM level 3,” katanya.