Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersurat ke Jokowi, Ibu Rumah Tangga yang Menanggung Utang Almarhum Suami Rp 224 Juta Minta Keadilan

Kompas.com - 05/10/2021, 18:55 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Mariantji Manafe, ibu rumah tangga asal Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih terus berjuang mendapatkan keadilan. 

Segala cara pun telah dia tempuh, agar kasus warisan utang dari almarhum suaminya Wellem Dethan di Bank Christa Jaya Kupang sebesar Rp 224 juta, bisa segera diselesaikan secara adil.

Janda satu anak itu akhirnya mengirim surat langsung ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selain ke Jokowi, surat yang isinya menceritakan kronologi kasusnya itu, dikirim juga ke Mahkamah Agung, Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Baca juga: Kisah Ibu Rumah Tangga di Kupang, Harus Memikul Utang Almarhum Suaminya Rp 224 Juta di Bank

"Tujuan saya menulis surat ini, hanya ingin meminta ada penegasan dan kejelasan hukum di Indonesia, khususnya di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA Kupang," ujar Mariantji, kepada sejumlah wartawan di kediamannya, Selasa (5/10/2021).

Mariantji menginginkan, agar hukum di Indonesia benar-benar dijalankan sesuai aturan hukum, sehingga dirinya sebagai orang kecil bisa merasakan hukum benar adil dan sesuai peraturan.

Isi surat yang dia kirim ke Jokowi dan MA, tertulis kronologi perkara yang dialaminya, termasuk dua putusan hakim Pengadilan Negeri Kelas I Kupang yang berbeda dalam satu subyek perkara yang sama.

Sehingga, membuat dirinya meminta agar keadilan ini bisa ditegakan.

"Kita hanya menginginkan kalau bisa Bapak Presiden sebagai pengayom masyarakat khususnya kita orang kecil, agar bisa melihat keluhan ini, supaya menerapkan hukum yang seadilnya-adilnya dan itu harapan saya," ujar dia.

Kasus itu pun telah digugat Mariantji di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang pada 21 September 2019 lalu.

Kemudian, pada 2 Desember 2019, hakim yang memimpin persidangan tersebut antara lain Nuril Huda (Hakim Ketua), Fransiskus Wilfrirdus Mamo (Hakim Anggota), Anak Agung Gde Oka Mahardika, SH (Hakim Anggota), mengabulkan gugatan Mariantji.

Selanjutnya, pada 12 April 2021, Pengadilan Negeri Kupang, sudah mengeluarkan surat keterangan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Bahkan, kata dia, pihak pengadilan sudah memberikan nomor rekening, agar dirinya menyetor biaya eksekusi sebesar Rp 6 juta.

"Pada 26 September 2021 laku, saya dan pengacara sudah menyetor. Namun, sampai saat ini belum dieksekusi," ujar dia.

Dengan surat yang telah dikirim, Mariantji berharap, para petinggi di negara ini bisa memberikan tanggapan dan respons terhadap kasus yang menimpanya, sehingga dirinya bisa memperoleh keadilan.

"Saya hanya membutuhkan keadilan sebagai orang kecil. Saya dengan anak semata wayang harus menanggung semua ini," ujar dia.

Sebelumnya, Mariantji Manafe, ibu rumah tangga asal Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), terkejut saat mendapat surat dari Bank Christa Jaya Kupang.

Isi surat tertera jelas, Marianji harus segera melunasi uang pinjaman sebesar Rp 224 juta.

Utang itu berasal dari almarhum suaminya Wellem Dethan, yang meninggal pada 2018.

Posisi Marianji sebagai ahli waris, wajib mengembalikan utang tersebut kepada Bank.

Komisaris Utama Bank Christa Jaya Kupang Christofel Liyanto menuturkan, kasus tersebut sebenarnya sudah berlangsung lama.

Christofel mengaku, selama ini hanya bersifat pasif terhadap perkara ini.

"Kita melihat masalah ini sebetulnya sangat sederhana, tapi tidak mau diselesaikan secara baik-baik," ujar Christofel di Kupang, Jumat (17/9/2021).

Baca juga: Soal Ibu Rumah Tangga yang Pikul Utang Almarhum Suami Senilai Rp 224 Juta, Ini Penjelasan Bank

"Kita yang menjadi korban dan mengalami kerugian dan ingin diselesaikan baik-baik, tapi ibu Mariantji tidak mau, malah dia yang gugat kita," sambungnya.

Direktur Utama Bank Christa Jaya Kupang Wilson Liyanto menambahkan, dalam kasus pinjaman itu, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat keterangan lunas, ataupun surat pencabutan jaminan kredit.

Bahkan, kata dia, sebelumnya awal perjanjian kredit ini almarhum dan istrinya menolak untuk tandatangani asuransi jiwa.

"Padahal dalam perjanjian kredit itu dijelaskan bahwa apabila debitur itu meninggal maka istri akan menjadi ahli waris," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com