Bahkan, kata dia, pihak pengadilan sudah memberikan nomor rekening, agar dirinya menyetor biaya eksekusi sebesar Rp 6 juta.
"Pada 26 September 2021 laku, saya dan pengacara sudah menyetor. Namun, sampai saat ini belum dieksekusi," ujar dia.
Dengan surat yang telah dikirim, Mariantji berharap, para petinggi di negara ini bisa memberikan tanggapan dan respons terhadap kasus yang menimpanya, sehingga dirinya bisa memperoleh keadilan.
"Saya hanya membutuhkan keadilan sebagai orang kecil. Saya dengan anak semata wayang harus menanggung semua ini," ujar dia.
Sebelumnya, Mariantji Manafe, ibu rumah tangga asal Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), terkejut saat mendapat surat dari Bank Christa Jaya Kupang.
Isi surat tertera jelas, Marianji harus segera melunasi uang pinjaman sebesar Rp 224 juta.
Utang itu berasal dari almarhum suaminya Wellem Dethan, yang meninggal pada 2018.
Posisi Marianji sebagai ahli waris, wajib mengembalikan utang tersebut kepada Bank.
Komisaris Utama Bank Christa Jaya Kupang Christofel Liyanto menuturkan, kasus tersebut sebenarnya sudah berlangsung lama.
Christofel mengaku, selama ini hanya bersifat pasif terhadap perkara ini.
"Kita melihat masalah ini sebetulnya sangat sederhana, tapi tidak mau diselesaikan secara baik-baik," ujar Christofel di Kupang, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: Soal Ibu Rumah Tangga yang Pikul Utang Almarhum Suami Senilai Rp 224 Juta, Ini Penjelasan Bank
"Kita yang menjadi korban dan mengalami kerugian dan ingin diselesaikan baik-baik, tapi ibu Mariantji tidak mau, malah dia yang gugat kita," sambungnya.
Direktur Utama Bank Christa Jaya Kupang Wilson Liyanto menambahkan, dalam kasus pinjaman itu, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat keterangan lunas, ataupun surat pencabutan jaminan kredit.
Bahkan, kata dia, sebelumnya awal perjanjian kredit ini almarhum dan istrinya menolak untuk tandatangani asuransi jiwa.
"Padahal dalam perjanjian kredit itu dijelaskan bahwa apabila debitur itu meninggal maka istri akan menjadi ahli waris," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.