Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersurat ke Jokowi, Ibu Rumah Tangga yang Menanggung Utang Almarhum Suami Rp 224 Juta Minta Keadilan

Kompas.com - 05/10/2021, 18:55 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Mariantji Manafe, ibu rumah tangga asal Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih terus berjuang mendapatkan keadilan. 

Segala cara pun telah dia tempuh, agar kasus warisan utang dari almarhum suaminya Wellem Dethan di Bank Christa Jaya Kupang sebesar Rp 224 juta, bisa segera diselesaikan secara adil.

Janda satu anak itu akhirnya mengirim surat langsung ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selain ke Jokowi, surat yang isinya menceritakan kronologi kasusnya itu, dikirim juga ke Mahkamah Agung, Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Baca juga: Kisah Ibu Rumah Tangga di Kupang, Harus Memikul Utang Almarhum Suaminya Rp 224 Juta di Bank

"Tujuan saya menulis surat ini, hanya ingin meminta ada penegasan dan kejelasan hukum di Indonesia, khususnya di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA Kupang," ujar Mariantji, kepada sejumlah wartawan di kediamannya, Selasa (5/10/2021).

Mariantji menginginkan, agar hukum di Indonesia benar-benar dijalankan sesuai aturan hukum, sehingga dirinya sebagai orang kecil bisa merasakan hukum benar adil dan sesuai peraturan.

Isi surat yang dia kirim ke Jokowi dan MA, tertulis kronologi perkara yang dialaminya, termasuk dua putusan hakim Pengadilan Negeri Kelas I Kupang yang berbeda dalam satu subyek perkara yang sama.

Sehingga, membuat dirinya meminta agar keadilan ini bisa ditegakan.

"Kita hanya menginginkan kalau bisa Bapak Presiden sebagai pengayom masyarakat khususnya kita orang kecil, agar bisa melihat keluhan ini, supaya menerapkan hukum yang seadilnya-adilnya dan itu harapan saya," ujar dia.

Kasus itu pun telah digugat Mariantji di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang pada 21 September 2019 lalu.

Kemudian, pada 2 Desember 2019, hakim yang memimpin persidangan tersebut antara lain Nuril Huda (Hakim Ketua), Fransiskus Wilfrirdus Mamo (Hakim Anggota), Anak Agung Gde Oka Mahardika, SH (Hakim Anggota), mengabulkan gugatan Mariantji.

Selanjutnya, pada 12 April 2021, Pengadilan Negeri Kupang, sudah mengeluarkan surat keterangan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Halaman:


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com