KUPANG, KOMPAS.com - Mariantji Manafe, ibu rumah tangga asal Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih terus berjuang mendapatkan keadilan.
Segala cara pun telah dia tempuh, agar kasus warisan utang dari almarhum suaminya Wellem Dethan di Bank Christa Jaya Kupang sebesar Rp 224 juta, bisa segera diselesaikan secara adil.
Janda satu anak itu akhirnya mengirim surat langsung ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selain ke Jokowi, surat yang isinya menceritakan kronologi kasusnya itu, dikirim juga ke Mahkamah Agung, Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Baca juga: Kisah Ibu Rumah Tangga di Kupang, Harus Memikul Utang Almarhum Suaminya Rp 224 Juta di Bank
"Tujuan saya menulis surat ini, hanya ingin meminta ada penegasan dan kejelasan hukum di Indonesia, khususnya di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA Kupang," ujar Mariantji, kepada sejumlah wartawan di kediamannya, Selasa (5/10/2021).
Mariantji menginginkan, agar hukum di Indonesia benar-benar dijalankan sesuai aturan hukum, sehingga dirinya sebagai orang kecil bisa merasakan hukum benar adil dan sesuai peraturan.
Isi surat yang dia kirim ke Jokowi dan MA, tertulis kronologi perkara yang dialaminya, termasuk dua putusan hakim Pengadilan Negeri Kelas I Kupang yang berbeda dalam satu subyek perkara yang sama.
Sehingga, membuat dirinya meminta agar keadilan ini bisa ditegakan.
"Kita hanya menginginkan kalau bisa Bapak Presiden sebagai pengayom masyarakat khususnya kita orang kecil, agar bisa melihat keluhan ini, supaya menerapkan hukum yang seadilnya-adilnya dan itu harapan saya," ujar dia.
Kasus itu pun telah digugat Mariantji di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang pada 21 September 2019 lalu.
Kemudian, pada 2 Desember 2019, hakim yang memimpin persidangan tersebut antara lain Nuril Huda (Hakim Ketua), Fransiskus Wilfrirdus Mamo (Hakim Anggota), Anak Agung Gde Oka Mahardika, SH (Hakim Anggota), mengabulkan gugatan Mariantji.
Selanjutnya, pada 12 April 2021, Pengadilan Negeri Kupang, sudah mengeluarkan surat keterangan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.