Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie Mangkir Jadi Saksi Sidang Kasus Masjid Sriwijaya Tanpa Keterangan Jelas

Kompas.com - 05/10/2021, 17:59 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Mantan ketua Mahkamah Konsitusi (MK) periode 2003-2008 Jimly Asshidiqie mangkir dalam panggilan sidang sebagai saksi di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (5/10/2021).

Jimly sebelumnya dijadwalkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan sebagai saksi untuk empat terdakwa dugaan korupsi Masjid Sriwijaya. 

Yakni, ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto, Ketua Panitia Divisi Lelang pembangunan masjid Sriwijaya Syarifudin dan Kerjasama Operasional (KSO) PT brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi kridayani.

Namun, Jimly tak memenuhi panggilan tersebut tanpa keterangan yang jelas.

Baca juga: Dalam Sidang, Alex Noerdin Beberkan Kronologi Pembangunan Masjid Sriwijaya

JPU Kejati Sumatera Selatan Naimullah mengatakan, mereka sebelumnya menghadirkan sebanyak 11 saksi dalam sidang tersebut. Akan tetapi tiga diantaranya tidak hadir termasuk Jimly.

“Dua saksi yang tak hadir Marjan Iskandar dan M Yafri tidak hadir karena sakit, tetapi untuk saksi Jimly tak hadir tanpa keterngan jelas,” kata Naimullah usai sidang.

Naim mengutarakan, mereka akan kembali menjadwalkan ulang untuk meminta keterangan ketiga terdakwa itu pada sidang selanjutnya.

Baca juga: Alex Noerdin dan Jimly Asshiddiqie Diperiksa soal Pembangunan Masjid Sriwijaya

Jimly jabat dewan penasihat pembangunan Masjid Sriwijaya

Keterangan mereka dibutuhkan penyidik untuk mengetahui lebih detil dalam kasus korupsi pembangunan masjid.

Sebab, Jimly diketahui adalah salah satu tokoh Sumsel yang sempat menjabat sebagai dewan penasihat pembangunan Masjid Sriwijaya.

“Belum ada untuk itu (penjemputan paksa) karena sidang pembuktian ini juga masih panjang,” jelasnya.

Baca juga: Wabup Ogan Ilir Bikin Kesal Hakim di Sidang Kasus Masjid Sriwijaya: Jangan Bohong, Pak, Pejabat Tanggung Jawabnya di Akhirat

 

Seret mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin

Sebelumnya, nama mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin sempat disebut dalam sidang perdana pembangunan Masjid Sriwijaya pada Selasa (27/7/2021),

Dalam sidang perdana itu JPU membacakan dakwaan untuk keempat terdakwa. Yakni, Yudi Arminto selaku Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya.

Syarifudin selaku Ketua Panitia Divisi Lelang pembangunan masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto Ketua pembangunan masjid Sriwijaya dan Kerjasama Operasional (KSO) PT brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi kridayani.

Di Dakwaan tersebut Alex diduga menerima aliran dana sekitar Rp 2,34 miliar dan Rp 300 juta untuk operasional helikopter saat menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan.

Selain itu, masjid tersebut dibangun di atas lahan seluasa 20 hektar dengan dana APBD yang telah dikeluarkan sebanyak Rp130 miliar.

Saat ini, Alex pun telah ditahan serta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com