Meski belum menjelaskan lebih detail sistem pengawasan yang dimaksud, Koster berharap seluruh wisman nantinya bisa mematuhi aturan yang berlaku utamanya berkaitan dengan protokol kesehatan.
"Dengan demikian saya kira apa yang akan kita laksanakan ini bisa lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Bali dan juga bagi wisatawan itu sendiri," tuturnya.
Pemprov Bali sebelumnya sudah menyiapkan alur kedatangan wisman sebelum dan sesudah berada di Bali.
Alur tersebut di antaranya, calon wisatawan harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
Jika tidak, wisatawan tak akan diperbolehkan berkunjung ke Bali.
Selain itu, wisman juga harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 berbasis PCR.
Mereka juga harus mengisi aplikasi e-HAC dan juga terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi serta aplikasi WeloveBali.
Baca juga: Cerita Dharma, Bocah SD yang Rela Jualan Tisu Keliling Denpasar demi Bantu Ekonomi Keluarga
Wisman yang sudah tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tak serta merta akan langsung diperbolehkan berkunjung ke sejumlah obyek wisata.
Meraka nantinya masih akan melalui test PCR di bandara.
Jika hasilnya menunjukkan negatif, wisman masih akan tetap menjalani karantina selama 8 hari.
Usai menjalani karantina 8 hari, wisman masih akan menjalani satu kali swab untuk memastikan dirinya negatif Covid-19.
Jika sudah dinyatakan negatif, wisman tersebut baru benar-benar diperbolehkan untuk beraktivitas di sejumlah obyek wisata yang tersebar di Pulau Dewata.
Seluruh biaya baik biaya PCR hingga penginapan selama karantina, akan ditanggung sepenuhnya oleh wisman.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.