Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Tukang Cukur Buka Praktik Suntik Pemutih, Belajar dari YouTube, Mengaku Terjerat Pinjol

Kompas.com - 05/10/2021, 17:01 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Miftakhul Makhin (34), warga Desa Duduksampeyan, Gresik nekat buka praktik suntik pemutih secara ilegal karena terjerat pinjaman ojek online.

Ia tertangkap tangan oleh petugas saat menyuntikkan vitamin C dan kolagen ke pelangggannya pada Kamis (30/9/2021).

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang cukur di Pasar Duduksampeyan tersebut menawarkan layanan suntik putih melalui pesan berantai di WhatsApp kepada masyarakat.

Baca juga: Terjerat Utang Pinjol, Tukang Cukur Rambut di Gresik Nekat Buka Praktik Suntik Pemutih Ilegal

Terjerat pinjol, mengaku belajar dari Youtube

Mittakhul bercerita ia membuka praktik suntuk pemutih sejak April 2021. Kemampuannya itu ia pelajari secara otodidak dari Youtube.

Sedangkan obat dan peralatan medis yang ia gunakan dibeli secara online.

Ia mengaku melakukan hal tersebut karena terjerat pinjalan online. Sementara pendapatan dari hasil potong rambut tak cukup untuk memenuhi kebutuhan gaya hidupnya.

"Saya terlilit utangan pinjol (pinjaman online)," ucap Miftakhul.

Baca juga: Diteror Pinjol, Seorang Ibu di Wonogiri Gantung Diri dan Tinggalkan Wasiat: Sampaikan Maafku...

Tawakan lima paket untuk putihkan kulit

Ilustrasi kulit keringUnsplash/Hassan Ouajbir Ilustrasi kulit kering
Sementara itu Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa mengatakan pelaku menawarkan lima macam paket untuk memutihkan kulit.

Mulai dari paket premium yang dibanderol Rp 750.000, paket silver seharga Rp 1 juta, paket platinum berharga Rp 1,5 juta, paket gold senilai Rp 2,5 juta, serta paket diamond dengan harga Rp 3,5 juta.

"Untuk paket tertinggi diamond, pelaku mencampurkan glutax recombined white dengan cairan NaCL, lalu dimasukkan ke tubuh melalui infus," ucap Bambang.

Baca juga: Terjerat Utang Pinjol, Teller Bank BUMN Nekat Curi Uang 8 Nasabah hingga Rp 1,2 Miliar

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua botol 5 cc glutax recombined white 2000GS, satu botol sisa neutron vitamin C dan collagen extract.

Serta empat unit selang infus, 32 jarum infus, satu kotak tisu alkohol, satu botol hand sanitizer, dua kotak plester, satu unit alat tensi darah digital, dan 27 peralatan suntik sebagai barang bukti.

"Menurut pengakuan pelaku, semuanya didapatkan dari belanja secara online," jelas Bambang.

Pelaku saat ini diamankan polisi dan dijerat Pasal 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, juncto Pasal 78 Undang-undang RI nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Buntut Masalah Pinjol, Pria Ini Bakar Kakak Ipar hingga Lukai Anaknya

Selain itu pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dan tidak mudah tergiur dengan praktik suntik putih yang tidak mengantongi izin resmi.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamzah Arfah | Editor : Priska Sari Pratiwi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com