SERANG, KOMPAS.com - Mantan Sekertaris Daerah Banten, Al Muktabar kini ditempatkan sebagai staf biasa di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.
Penugasan itu karena surat pengunduran diri pejabat eselon I itu belum diputuskan oleh Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri.
"Beliau (Al Muktabar) sejak mengundurkan diri, cuti. Jadi statusnya jadi staf biasa di BKD. Sambil menunggu proses pindah Beliau ke Kemendagri, maka ditempatkan dulu di BKD," ujar Kepala BKD Banten Komarudin saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: Tiba-tiba Al Muktabar Mundur sebagai Sekda Banten, Ada Apa?
Sebelumya, Al Muktabar mengajukan pengunduran diri dari jabatan Sekda Banten kepada Gubernur Banten Wahidin Halim pada 22 Agustus 2021 lalu.
Menurut Komarudin, pengunduran diri tersebut merupakan pilihan pribadi, sehingga mau tidak mau ditugaskan terlebih dahulu sebagai staf di BKD.
"Itu pilihan Beliau. Jadi Sekda enggak mau, ya jadi staf di bidang umum sekarang dengan gaji sebagai staf," kata Komarudin.
Baca juga: Mengenal Rawa Danau di Banten, Satu-satunya Rawa Pegunungan di Jawa
Menurut Komarudin, lamanya proses pemindahan karena melibatkan banyak instansi dan membutuhkan waktu berbulan-bulan hingga tahunan.
Meski menjadi staf biasa, Al Muktabar tidak merasa canggung.
Bahkan, Al Muktabar hadir apabila mendapatkan giliran untuk datang bekerja di kantor.
Saat ini, kehadiran dibatasi kerana ada aturan jumlah pegawai yang bekerja di kantor, yakni hanya 25 persen dan sisanya bekerja di rumah.
"Mengikuti sistem kerja, kalau lagi WFO, hadir Beliau," ujar Komarudin.
Sejak Al Muktabar mengundurkan diri, Gubernur Banten Wahidin Halim menujuk Mukhtarom sebagai Pelaksana tugas Sekda Banten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.