KOMPAS.com - Seorang atlet menembak Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Sumatera Selatan berinisial AR (16), ditangkap polisi.
AR ditangkap polisi karena kedapatan menjual senjata api rakitan (senpira) berserta tiga peluru secara ilegal.
AR ditangkap saat keluar dari gerbang Tol Keramasan Desa Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, Senin (4/10/2021).
Baca juga: Hendak Jual Senpi Rakitan, Atlet Menembak Berprestasi Sumsel Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya
AR diketahui atlet menembak yang sempat menyumbang beberapa medali mulai dari perunggu, perak hingga emas mewakili salah satu kabupaten di Sumsel.
Ibu AR, berinisial IN (35), tak menduga anaknya akan berususan dengan polisi karena menjual senpira.
Kata IN, sebelum anaknya ditangkap polisi, putra sulungnya sempat pamit kepada dirinya hendak menemani seseorang untuk menjual barang, dan uangnya akan dibelikannya HP baru.
Baca juga: Atlet Menembak Berprestasi Sumsel Kedapatan Jual Senpi Rakitan, Pelaku: Saya Terpaksa...
Namun, saat itu IN tidak mengetahui barang apa yang akan dijual oleh anaknya tersebut.
IN mengatakan, anaknya tersebut memang sudah lama menginginkan HP baru. Namun, ia belum bisa membelikannya.
“Anak saya bilang lumayan lah bu buat beli HP baru, saya benar-benar tidak tahu kalau dia harus berurusan sama polisi,” katanya.
Selama menjadi atlet, AR pun terbilang berprestasi dengan sering mendapatkan beasiswa.
“Anak saya sering menang kejuaraan, tapi saya benar tidak menyangka jika jadi seperti ini,” jelasnya.
Kronologi penangkapan atlet menembak
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Christoper Panjaitan mengatakan, ditangkapnya AR berawal dari pihaknya menerima laporan akan ada penjualan senjata api di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tepatnya di Kota Kayuagung.
Mendapat laporan itu, sambungnya, pihaknya kemudian langsung melalukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku saat keluar dari Tol Kerasaman.
Kata Christoper, saat dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya, pelaku mengaku sebagai atlet perbakin.
"Senjata itu dia (AR) simpan di pinggang dan berisi tiga butir peluru,” kata Christopher saat melakukan gelar perkara di Polda Sumsel, Senin.
Baca juga: Itu Pegawai Saya, meskipun Dia Pegawai Rendahan tapi Manusia Juga, Saya Tersinggung, Tak Terima
Kata Christoper, pelaku ini dijanjikan uang jika senjata itu terjual. Namun, saat itu ia tidak bertemu dengan orang yang memesan senjata tersebut.
Karena tak bertemu, ia lantas memutuskan untuk pulang ke Palembang dan menyelipkan senjata tersebut di pinggangnya.
“Pelaku mengaku akan mendapatkan uang jika senjata itu terjual, namun ia tak bertemu dengan pembelinya,” jelasnya.
Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru
Meskipun masih berusia muda, kata Christper, AR tetap terancam undang-undang darurat Pasal 1 Ayat 1 No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun ke atas.
"Namun proses hukum terhadapnya tetap akan disesuaikan dengan usia dia yang masih di bawah umur," kata Christoper dikutip dari TribunSumsel.com.
Kepada polisi, AR mengaku tidak mengetahui berapa upah yang ia akan terima jika berhasil menjual senjata itu.
Kata AR, ia sengaja menerima perintah membawa senpira karena ingin mendapat uang untuk membeli handphone baru.
“Karena senjata itu belum terjual, cuma dijanjikan upah saja tak disebutkan berapa,” kata AR.
Baca juga: Pengakuan Remaja 18 Tahun Bunuh Pacarnya yang Hamil 8 Bulan: Kesal Sering Disuruh
Kata AR, ia menjadi atlet menembak sejak duduk di bangku SMP.
Bahkan, pada 2019 lalu di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) yang diselenggarakan di Prabumulih ia sempat mewakili Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
“Selama di Perbakin juga sudah pernah dapat perak, perunggu dan emas. Saya terpaksa ambil ini, karena tak ada tawaran selama pandemi,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Perbankin Muba Pathi Riduan membenarkan bahwa dua tahun lalu AR sempat membela Muba di PorProv di Prabumulih.
Namun, ia membantah jika AR adalah atlet mereka.
“Itu atlet Palembang. Kalau membela kabupaten mana saat bertanding tidak masalah tapi dia bukan atlet Perbankin Muba," kata Pathi singkat.
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Aprillia Ika)/TribunSumsel.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.