KOMPAS.com - Seorang atlet menembak Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Sumatera Selatan berinisial AR (16), ditangkap polisi.
AR ditangkap polisi karena kedapatan menjual senjata api rakitan (senpira) berserta tiga peluru secara ilegal.
AR ditangkap saat keluar dari gerbang Tol Keramasan Desa Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, Senin (4/10/2021).
Baca juga: Hendak Jual Senpi Rakitan, Atlet Menembak Berprestasi Sumsel Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya
AR diketahui atlet menembak yang sempat menyumbang beberapa medali mulai dari perunggu, perak hingga emas mewakili salah satu kabupaten di Sumsel.
Ibu AR, berinisial IN (35), tak menduga anaknya akan berususan dengan polisi karena menjual senpira.
Kata IN, sebelum anaknya ditangkap polisi, putra sulungnya sempat pamit kepada dirinya hendak menemani seseorang untuk menjual barang, dan uangnya akan dibelikannya HP baru.
Baca juga: Atlet Menembak Berprestasi Sumsel Kedapatan Jual Senpi Rakitan, Pelaku: Saya Terpaksa...
Namun, saat itu IN tidak mengetahui barang apa yang akan dijual oleh anaknya tersebut.
IN mengatakan, anaknya tersebut memang sudah lama menginginkan HP baru. Namun, ia belum bisa membelikannya.
“Anak saya bilang lumayan lah bu buat beli HP baru, saya benar-benar tidak tahu kalau dia harus berurusan sama polisi,” katanya.
Selama menjadi atlet, AR pun terbilang berprestasi dengan sering mendapatkan beasiswa.
“Anak saya sering menang kejuaraan, tapi saya benar tidak menyangka jika jadi seperti ini,” jelasnya.