Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Balik Kasus Ibu Bunuh Bayi di Semarang, Polisi Ungkap Fakta Memilukan

Kompas.com - 05/10/2021, 10:57 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Polisi ungkap fakta memilukan di balik kasus penemuan mayat bayi di Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah.

Tersangka kasus pembunuhan bayi itu tak lain adalah kedua orangtua bayi tersebut, A (22) dan Y (23).

Dari pengakuan tersangka, korban dibunuh oleh ibunya Y di toilet milik warga. Sebelumnya, Y sempat menenggak obat penguggur kandungan yang diberikan oleh A. 

Baca juga: Kronologi Wanita Bunuh Bayinya Usai Melahirkan di Toilet, Berawal Bujukan Kekasih Gugurkan Kandungan

Mirisnya, bayi malang itu diduga lahir dalam kondisi hidup sebelum akhirnya tewas di tangan ibunya sendiri. 

"Kondisi dari hasil otopsi saat lahir hidup, ada memar di wajah dan resapan darah di leher. Dari keterangan tersangka, leher dijerat kain. Ada beberapa luka di kepala karena di buang lewat ventilasi toilet," ujar Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Supriyadi Siswanto kepada Senin (4/10/2021).

Baca juga: Heboh Kicauan Rasial Natalius Pigai, Gibran: Di Sini Mereka Aman, Semua Teman

Hendak digugurkan

Ilustrasi bayi.KOMPAS.COM/SHUTTERSTOCK Ilustrasi bayi.

Agus menjelaskan, dari pengakuan kedua tersangka, pembunuhan Y terhadap bayinya berawal dari rencana menggugurkan janin yang diduga telah berusia 7 bulan.

A mengaku ke polisi telah membujuk Y untuk menggugurkan kandungan. Y pun mengiyakan ajakan itu.

Baca juga: Ada Bukti Baru, Jenazah Ibu dan Anak Korban Pembunuhan di Subang Kembali Diotopsi

Setelah itu, A segera mencari informasi soal aborsi dan akhirnya membeli obat penggugur kandungan di sebuah online shop.

Setelah meminum obat aborsi, Y tiba-tiba merasa sakit perut. Y pun segera dibawa A ke dokter umum.

Namun, dalam perjalanan, Y merasa ingin buang air. Y lalu menumpang ke toilet milik salah satu rumah warga di Ngaliyan.

Baca juga: Diminta Kekasihnya Gugurkan Kandungan, Perempuan di Semarang Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya

 

Tak disangka, Y ternyata melahirkan jani di kandungannya. Menurut polisi, lahir dalam kondisi hidup.

Namun, diduga panik Y lalu membunuh bayinya itu.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 342 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya.

"Ancaman hukuman 9 tahun," pungkasnya

(Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 30 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 30 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 30 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 30 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Aceh, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Aceh, 30 Maret 2024

Regional
Libur Lebaran, Sandiaga Uno Minta Masyarakat Tak Gunakan Motor

Libur Lebaran, Sandiaga Uno Minta Masyarakat Tak Gunakan Motor

Regional
Jelang Lebaran, Penumpang Pesawat di Bandara SSK II Pekanbaru Mulai Melonjak

Jelang Lebaran, Penumpang Pesawat di Bandara SSK II Pekanbaru Mulai Melonjak

Regional
Bupati Siak Ajak Masyarakat Tingkatkan Takwa lewat Perbanyak Zakat, Infak, dan Sedekah

Bupati Siak Ajak Masyarakat Tingkatkan Takwa lewat Perbanyak Zakat, Infak, dan Sedekah

Regional
Piknik ke Pantai Glagah, Seorang Anak Tewas Tenggelam

Piknik ke Pantai Glagah, Seorang Anak Tewas Tenggelam

Regional
Pengusaha Atambua Buat Surat Terbuka untuk Jokowi Mengaku Diperas Kapolres Belu

Pengusaha Atambua Buat Surat Terbuka untuk Jokowi Mengaku Diperas Kapolres Belu

Regional
Langgar Aturan Jam Buka, Satpol PP Kota Semarang Segel 4 Tempat Hiburan Malam

Langgar Aturan Jam Buka, Satpol PP Kota Semarang Segel 4 Tempat Hiburan Malam

Regional
Rute dan Tarif Bus Pahala Kencana Executive Jakarta-Banyuwangi

Rute dan Tarif Bus Pahala Kencana Executive Jakarta-Banyuwangi

Regional
Video Viral Ketua DPRD Solok Acungkan Pisau Saat Pimpin Sidang

Video Viral Ketua DPRD Solok Acungkan Pisau Saat Pimpin Sidang

Regional
Rute dan Tarif Bus Best Premium VIP serta Patas Jakarta-Cilacap

Rute dan Tarif Bus Best Premium VIP serta Patas Jakarta-Cilacap

Regional
Kesal Mantan Pacarnya Diajak Jalan, Residivis di Palembang Tikam Teman Sendiri

Kesal Mantan Pacarnya Diajak Jalan, Residivis di Palembang Tikam Teman Sendiri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com