KOMPAS.com - Polisi ungkap fakta memilukan di balik kasus penemuan mayat bayi di Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah.
Tersangka kasus pembunuhan bayi itu tak lain adalah kedua orangtua bayi tersebut, A (22) dan Y (23).
Dari pengakuan tersangka, korban dibunuh oleh ibunya Y di toilet milik warga. Sebelumnya, Y sempat menenggak obat penguggur kandungan yang diberikan oleh A.
Baca juga: Kronologi Wanita Bunuh Bayinya Usai Melahirkan di Toilet, Berawal Bujukan Kekasih Gugurkan Kandungan
Mirisnya, bayi malang itu diduga lahir dalam kondisi hidup sebelum akhirnya tewas di tangan ibunya sendiri.
"Kondisi dari hasil otopsi saat lahir hidup, ada memar di wajah dan resapan darah di leher. Dari keterangan tersangka, leher dijerat kain. Ada beberapa luka di kepala karena di buang lewat ventilasi toilet," ujar Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Supriyadi Siswanto kepada Senin (4/10/2021).
Baca juga: Heboh Kicauan Rasial Natalius Pigai, Gibran: Di Sini Mereka Aman, Semua Teman
Agus menjelaskan, dari pengakuan kedua tersangka, pembunuhan Y terhadap bayinya berawal dari rencana menggugurkan janin yang diduga telah berusia 7 bulan.
A mengaku ke polisi telah membujuk Y untuk menggugurkan kandungan. Y pun mengiyakan ajakan itu.
Baca juga: Ada Bukti Baru, Jenazah Ibu dan Anak Korban Pembunuhan di Subang Kembali Diotopsi
Setelah itu, A segera mencari informasi soal aborsi dan akhirnya membeli obat penggugur kandungan di sebuah online shop.
Setelah meminum obat aborsi, Y tiba-tiba merasa sakit perut. Y pun segera dibawa A ke dokter umum.
Namun, dalam perjalanan, Y merasa ingin buang air. Y lalu menumpang ke toilet milik salah satu rumah warga di Ngaliyan.
Baca juga: Diminta Kekasihnya Gugurkan Kandungan, Perempuan di Semarang Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya
Tak disangka, Y ternyata melahirkan jani di kandungannya. Menurut polisi, lahir dalam kondisi hidup.
Namun, diduga panik Y lalu membunuh bayinya itu.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 342 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya.
"Ancaman hukuman 9 tahun," pungkasnya
(Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.