Tak disangka, Y ternyata melahirkan jani di kandungannya. Menurut polisi, lahir dalam kondisi hidup.
Namun, diduga panik Y lalu membunuh bayinya itu.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 342 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya.
"Ancaman hukuman 9 tahun," pungkasnya
(Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.