KOMPAS.com - AR (16), atlet menembak yang mengaku anggota Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Sumatera Selatan, ditangkap karena berencana menjual senjata api (senpi) rakitan dan tiga butir peluru secara ilegal.
Penangkapan itu bermula saat polisi mendapatkan informasi adanya penjualan senpi rakitan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), tepatnya di Kota Kayuagung.
Baca juga: Atlet Menembak Berprestasi Sumsel Kedapatan Jual Senpi Rakitan, Pelaku: Saya Terpaksa...
Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AR ketika keluar dari gerbang Tol Keramasan di Desa Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan, OKI.
Baca juga: Detik-detik Sopir Bakar 31 Taksi karena Kesal Keluhannya Tak Diakomodasi Perusahaan
Saat itu, AR gagal untuk menjual senpi rakitan karena pemesan tak kunjung datang di tempat yang sudah dijanjikan.
“Saat diperiksa, tersangka mengaku sebagai atlet Perbakin. Senjata itu dia simpan di pinggang dan berisi tiga butir peluru,” kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Christoper Panjaitan, saat gelar perkara di Mapolda Sumsel, Senin (4/10/2021).
Manfaatkan status Perbaikin
Kepada polisi, AR mengaku memanfaatkan statusnya sebagai anggota Perbakin untuk menjual senpi rakitan tersebut.
Namun, pemuda ini belum mengetahui berapa upah yang ia terima jika berhasil menjual senjata tersebut.
“Karena senjata itu belum terjual, cuma dijanjikan upah saja tak disebutkan berapa,” kata AR.
Sejak menjadi seorang atlet, AR ternyata banyak mendapatkan prestasi.
Pada 2019, di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) yang diselenggarakan di Prabumulih, dia sempat mewakili Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
“Selama di Perbakin juga sudah pernah dapat perak, perunggu, dan emas. Saya terpaksa ambil ini karena tak ada tawaran selama pandemi,” ungkapnya.
Hal serupa disampaikan IN (35), ibu AR.